PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Minat pembelian Rumah Melewati skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terus Menimbulkan Kekhawatiran, Tetapi konsumen perlu memahami 5 Dokumen Penting Sebelumnya Tanda Tangan KPR agar terhindar Bersama sengketa mahal Di Lalu hari.
Belakangan ini, muncul berbagai Peristiwa Pidana legalitas bermasalah seperti sertifikat belum dipecah, status tanah tidak jelas, hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Strategi KPR Pasutri Terbaru: 5 Langkah Cerdas Atur Keuangan Untuk Rumah Pertama
Dampaknya bukan sekadar administrasi tertunda, tetapi potensi kehilangan hak atas properti.
Untuk webinar yang digelar Pinhome, Legal Expert Belinda Carissa mengingatkan, “Banyak Kelompok fokus Di besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama Untuk transaksi properti.”
Nilai Rumah yang mencapai ratusan juta hingga miliaran Idr membuat Kegagalan kecil Untuk dokumen bisa berujung kerugian Keuangan besar dan proses hukum panjang.
5 Dokumen Penting Sebelumnya Tanda Tangan KPR yang Wajib Dicek Detail
Sebelumnya masuk Di detail masing-masing dokumen, penting dipahami bahwa proses KPR bukan hanya soal persetujuan bank dan kemampuan membayar cicilan.
Setiap tahap Memperoleh konsekuensi hukum yang melekat Di properti yang dibeli, Supaya pengecekan dokumen harus dilakukan secara cermat, bukan sekadar formalitas administratif.
Baca Juga: Pasar Properti Indonesia 2026: Kemungkinan Di Di Gaya Rumah Seken dan KPR Tenor Panjang
Lima dokumen berikut menjadi fondasi utama Untuk memastikan transaksi berjalan sah, aman, dan minim risiko sengketa Di masa Di.
1. Sertifikat Tanah (SHM atau SHGB)
Pastikan jenis hak atas tanah. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak terkuat tanpa batas waktu, sedangkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Memperoleh jangka waktu tertentu Tetapi dapat diperpanjang.
Periksa keaslian, status sengketa, blokir, atau sita Sebelumnya transaksi.
2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG menggantikan IMB Bersama sistem yang lebih terintegrasi.
Tanpa PBG sah, bangunan Berpotensi Untuk bermasalah dan dapat menghambat pencairan KPR.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah perjanjian awal Sebelumnya AJB dibuat.
Sebaiknya dilakukan Di hadapan notaris agar Memperoleh kekuatan hukum yang kuat.
4. Akta Jual Beli (AJB)
AJB dibuat Di hadapan PPAT sebagai dasar sah peralihan hak.
Tanpa AJB yang valid, kepemilikan belum berpindah secara hukum meski pembayaran telah dilakukan.
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Untuk pembelian Melewati KPR, properti dijadikan jaminan Melewati APHT yang didaftarkan resmi. Dokumen ini mengatur hak bank atas properti sampai kredit lunas.
Baca Juga: Pembantu Ri PKP Ingin Penyediaan Hunian Layak Di Kota Batam Tepat Sasaran
Kelalaian Untuk salah satu tahapan tersebut dapat berujung pembatalan transaksi, kewajiban ganti rugi, hingga sengketa panjang.
(Dok. Pinhome)
“Notaris hadir Untuk memastikan hak dan kewajajiban semua pihak terlindungi. Lebih transparan prosesnya, Lebih kecil potensi sengketa Di masa Di,” ujar Belinda.
Sebagai langkah mitigasi risiko, konsumen dapat memanfaatkan fitur “Aturan Transaksi Properti Yang Aman” Bersama Pinhome.
CEO & Founder Pinhome, Dayu Dara Permata menjelaskan, “Pemakai juga bisa melaporkan listing mencurigakan agar langsung Di-suspend. Bersama sisi KPR, tersedia fitur Simulasi KPR dan pendampingan Konsultan KPR Untuk membantu proses dan dokumen.”
Baca Juga: Bingung, Kenapa Biaya “;Fotocopy” Dokumen Rumah Begitu Mahal? Ini Penjelasan Bank
Membeli Rumah adalah keputusan Keuangan jangka panjang. Jangan hanya menghitung cicilan, tetapi pastikan fondasi hukumnya kokoh—Lantaran sengketa properti selalu lebih mahal daripada biaya cek dokumen Di awal.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga Di: PropertiPlus.com
*** Baca berita lainnya Di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]
Artikel ini disadur –> propertiterkini.com Indonesia: 5 Dokumen Penting Sebelumnya Tanda Tangan KPR, Hindari Sengketa Mahal











