Pemegang Sertipikat Tanah 1961–1997, Segera Cek Ulang Tanah Anda, Lakukan Ini Sebelumnya Timbul Sengketa!

PropertiTerkini.com, (MAKASSAR) — Pemegang sertipikat tanah Antara tahun 1961–1997 diminta segera melakukan pemutakhiran data pertanahan Sebagai mencegah potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan.

Imbauan ini disampaikan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Untuk Pertemuan Koordinasi bersama Kepala Lokasi se-Sulawesi Selatan (Sulsel) Di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Libur Lebaran? Saatnya Cek Patok Batas Tanah agar Terhindar Untuk Sengketa

Dikutip Untuk laman atrbpn.go.id, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nusron menegaskan bahwa sertipikat lama merupakan salah satu penyebab utama munculnya tumpang tindih atau Malahan sertipikat ganda.

Hal ini umumnya terjadi Lantaran dokumen lama belum masuk Untuk sistem Konversi Digital pertanahan Agar ketika dilakukan pengecekan, bidang tanah terlihat kosong dan memungkinkan terbitnya sertipikat Mutakhir Bagi pihak lain.

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya Lantaran itu produk lama yang belum masuk Hingga Untuk database sistem Konversi Digital pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong Agar ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang Menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron.

Sertipikat Tanah Lama Paling Rentan Tumpang Tindih

Sertipikat tanah terbitan lama—khususnya Sebelumnya Keahlian pertanahan modern diterapkan—Memiliki risiko lebih tinggi Di ketidaksesuaian data.

Di masa 1960-an hingga 1990-an, regulasi, administrasi desa, dan Keahlian pertanahan belum sekuat Pada ini Agar pendataan sering kali tidak terdokumentasi secara utuh.

Baca Juga: Marketing Revenue Trinland Capai Rp942 Miliar, Laba Bersih Melonjak Drastis

Premis tersebut menjadi penyebab mengapa sertipikat ganda masih ditemukan hingga kini, terutama ketika pemilik tanah tidak menjaga administrasi, tidak memastikan batas tanah, atau tidak melaporkan perubahan kepada pemerintah desa.

Pemutakhiran difokuskan Di sertipikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997, kelompok dokumen yang dinilai paling rentan.

“Komunitas yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 Hingga sini sampai 1997, Sebagai segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, “Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya Di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas.”

Guna mempercepat proses pemutakhiran, Pembantu Presiden Pembantu Presiden ATR/BPN meminta kepala Lokasi menginstruksikan jajaran camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak Komunitas pemegang sertipikat lama datang Hingga kantor pertanahan.

Baca Juga: Nava Grove Sinar Mas Land Raih Empat Apresiasi Bergengsi Di EdgeProp Excellence Awards 2025

“Tolong kepala Lokasi, instruksikan Hingga camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang Hingga kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan Untuk sekarang supaya tidak Dari Sebab Itu masalah Di Sesudah Itu hari,” pungkasnya.

Pembantu Presiden Pembantu Presiden ATR/BPN, Nusron Wahid menjawab media. (Dok. ATR/BPN)

Sebagai bentuk Belajar publik, Kementerian ATR/BPN juga Mendorong Komunitas memanfaatkan Inisiatif Sentuh Tanahku.

Inisiatif ini menyediakan fitur-fitur Sebagai:

  • melihat informasi dasar bidang tanah,

  • Meninjau proses layanan pertanahan,

  • hingga memastikan kecocokan data Bersama sistem digital ATR/BPN.

Langkah ini diharapkan dapat membantu Komunitas mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian Sebelumnya datang Hingga kantor pertanahan.

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nusron menambahkan bahwa Konversi Digital layanan dan penguatan sumber daya manusia menjadi fokus utama lembaganya.

Baca Juga: Modern Cikande Gelar Pemeriksaan Kesejajaran Gratis Sebagai 1.250 Warga Di Dua Kecamatan

“Masalah-masalah yang muncul sekarang adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN Untuk berproses Hingga arah transformasi layanan,” tambah Nusron.

***
Sebagai berita santai yang tak kalah serumampir juga HinggaPropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya Di GoogleNews

——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

Artikel ini disadur –> propertiterkini.com Indonesia: Pemegang Sertipikat Tanah 1961–1997, Segera Cek Ulang Tanah Anda, Lakukan Ini Sebelumnya Timbul Sengketa!