Foto: Freepik
Ringkasan Artikel:
- Pengeringan tanah Di BPN adalah proses perubahan status tanah Pertanian menjadi non-Pertanian Lewat BPN sesuai aturan tata ruang.
- Syaratnya Di lain KTP, sertifikat tanah, surat permohonan, peta lokasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dokumen Ide tata ruang.
- Proses pengeringan tanah dilakukan Lewat verifikasi BPN, pengecekan lapangan, hingga penerbitan status tanah Terbaru yang sah secara hukum.
Pengeringan tanah Di BPN adalah proses Bagi mengubah status tanah Pertanian menjadi non-Pertanian Lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini dilakukan agar tanah dapat digunakan sesuai peruntukan Terbaru, seperti perumahan, bangunan, atau kegiatan komersial.
Pengeringan tanah tersebut berkaitan Di perubahan status tanah Di fungsi Pertanian Di non-Pertanian Di mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Apa Syarat Pengeringan Tanah Di BPN?

Sebelumnya mengajukan proses pengeringan tanah, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan.
Mengutip Bacaan Panduan Praktis Mengurus: IMB Rumah Tinggal Dari Yuni Dwi, berikut syarat pengeringan tanah Di BPN:
- Fotokopi KTP pemilik tanah
- Sertifikat tanah asli (SHM atau HGB) dan fotokopi
- Surat permohonan perubahan status tanah
- Peta lokasi atau gambar bidang tanah
- Surat keterangan Ide tata ruang Di pemerintah Lokasi
- Bukti pembayaran Perserikatan Bangsa-Bangsa terakhir
- Surat keterangan waris (opsional)
- Surat kuasa (opsional)
Syarat ini diperlukan Bagi memastikan bahwa tanah yang diajukan sah secara hukum dan sesuai Ide tata ruang Daerah.
Bagaimana Tata Cara Pengeringan Tanah Di BPN?
- Datang Di kantor BPN sesuai lokasi tanah
- Mengisi formulir permohonan perubahan status tanah
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
- Petugas BPN melakukan verifikasi administrasi
- Dilakukan pengecekan lapangan jika diperlukan
- Menunggu hasil keputusan perubahan status tanah
- Jika disetujui, sertifikat Berencana diperbarui sesuai status Terbaru
Proses ini dilakukan agar perubahan fungsi tanah Memiliki legalitas yang jelas dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Baca juga:
Cara Cek Zona Tanah Online Lewat Peta Digital BHUMI ATR BPN
Berapa Lama Proses Pengeringan Tanah?

Proses pengeringan tanah Di BPN tidak dapat dilakukan secara instan Lantaran harus Lewat verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.
Mengacu Ke layanan administrasi pertanahan BPN (atrbpn.go.id), proses perubahan data atau status tanah dapat memakan waktu 12 hingga 14 hari kerja.
Baca juga:
Cara dan Simulasi Perhitungan Harga Sewa Sawah per Tahun
Berapa Biaya Pengeringan Tanah Di BPN?
Biaya pengeringan tanah Di BPN tidak Memiliki tarif tunggal Lantaran dipengaruhi Dari beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi, dan jenis perubahan peruntukan.
Komponen biaya pengeringan tanah Di BPN:
- Biaya administrasi layanan pertanahan
- Biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah
- Biaya PNBP (Penerimaan Negeri Bukan Ppn)
- Biaya perubahan data sertifikat
Malahan, mengutip laman dpmptsp.slemankab.go.id, biaya pengajuan perizinan KKPR Di Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya.
Ada pula yang mengenakan tarif retribusi sebesar Rp1.250/m².
Jika menggunakan jasa atau konsultan perizinan (biro jasa), biaya pengurusan berkisar Rp3 juta hingga Rp7 juta Di luar biaya resmi BPN dan Pemda.
Tabel Ringkasan Pengeringan Tanah Di BPN
| No | Tahapan Pengeringan Tanah | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Pengajuan Di BPN | Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen |
| 2 | Verifikasi Administrasi | Pemeriksaan kelengkapan dokumen |
| 3 | Pengecekan Lapangan | Validasi Situasi dan lokasi tanah |
| 4 | Persetujuan Perubahan | Keputusan perubahan status tanah |
| 5 | Penerbitan Sertifikat Terbaru | Penyesuaian status tanah non-Pertanian |
Pengeringan tanah adalah proses perubahan status tanah Pertanian menjadi non-Pertanian Lewat BPN sesuai aturan tata ruang.
Syaratnya meliputi KTP, sertifikat tanah, surat permohonan, peta lokasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dokumen tata ruang Di pemerintah Lokasi.
Prosesnya dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi BPN.
Biayanya tidak tetap Lantaran tergantung PNBP, luas tanah, lokasi, dan jenis perubahan status tanah.
Tidak, hanya tanah yang sesuai Di Ide tata ruang Daerah yang dapat diubah statusnya Dari BPN.FAQ Pengeringan Tanah Di BPN
Apa itu pengeringan tanah Di BPN?
Apa saja syarat pengeringan tanah Di BPN?
Berapa lama proses pengeringan tanah Di BPN?
Berapa biaya pengeringan tanah Di BPN?
Apakah semua tanah bisa dialihfungsikan?
***
Demikian informasi mengenai cara pengeringan tanah Di BPN.
Semoga informasi ini bermanfaat Bagi Anda.
Ada pertanyaan tentang tanah? Ajukan sekarang lewat Teras123!
Temukan properti impian bersama Rumah123, #RumahUntukSemua.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Tata Cara dan Syarat Pengeringan Tanah Di BPN











