Jakarta –
Pihak hotel yang diduga himpit dan menutup akses jalan Rumah milik lansia, Ngadenin (63), Ke Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi akhirnya buka suara. Pihak hotel menuturkan kalau pihaknya tidak menutup akses jalan Hingga Rumah tersebut.
Herlambang, adik paling kecil Bersama pemilik hotel tersebut menyebutkan bahwa yang menutup akses jalan Di Rumah Ngadenin bukan Bersama pihak hotel, melainkan Rumah warga.
“Kemarin Ke kecamatan sudah diklarifikasi bahwa jalan Pak Ngadenin itu yang menutup bukan hotel, tapi Rumah warga. Hotel menutup tembok itu memang batas pekarangan yang ada alas hak sertifikatnya,” tuturnya kepada detikcom, Sabtu (15/7/2023).
Bersama pengakuan Herlambang, surat kepemilikan tanah milik Ngadenin masih tergabung Bersama surat induk milik keluarga yang dulu menjual Rumah tersebut kepada Ngadenin, yaitu Bariman yang kini sudah meninggal dunia. Sertifikat Ngadenin, katanya, belum terpecah.
“Sertifikatnya itu masih induk, sertifikat itu masih induk sama yang punya yang lama yang menjual Hingga pihak Ngadenin. Karena Itu memang agak rumit, Sebab dia tidak melakukan tindakan Sebagai membuat surat (kepemilikan tanah), Karena Itu dia sendiri yang bersalah dia sendiri yang mau menuntut pihak hotel Sebab menutup jalan,” paparnya.
Herlambang menjelaskan, bahwa yang menutup jalan tersebut adalah pemilik Bersama Rumah Ke Di hotelnya, Bariman yang tak lain adalah orang yang menjual Rumah kepada Ngadenin. Sebelumnya Memiliki Rumah Ke Di hotel tersebut, Bariman memang Memiliki tanah Ke tempat hotel berdiri, yang akhirnya dijual Hingga pihak hotel. Maka Bersama itu ia pindah Hingga Di hotel. Adapun, jalan yang telah diwakafkan Sebagai jalan Hingga Rumah Ngadenin itu tidak dibuatkan surat.
“Karena Itu, jalan itu ada Rumah, Rumah itu yang sertifikatnya masuk induk juga sama punya Ngadenin, Karena Itu pihak hotel pernah membeli tanah itu, diruislag (tukar guling) lah ceritanya sama pihak Almarhum Bariman. Almarhum Bariman itu diruislag lah sama pihak hotel, Karena Itu geser. Pas geser berarti jalan itu yang tadinya dibeli pihak hotel, kan sekarang Karena Itu milik Bariman. Nah pemiliknya, Pak Bariman itu sudah meninggal kena COVID-19, dia dulu sudah menawarkan juga jalan ini Sebab memang pak Ngadenin dikasih jalan itu cuma wakaf, tidak ada surat menyurat, hanya wakaf ucapan, tidak diinkrahkan,” paparnya.
“Pas (jalannya) sekarang Karena Itu miliknya Almarhum Pak Bariman, Pak Bariman sempat menawarkan ‘nih bayarin deh buat gang situ masuk 9 meter Rp 10 juta’. Begitu yang pernah saya tangkap obrolan Bersama kakak ipar saya yang sudah almarhum, pemilik hotel,” katanya.
Herlambang menilai, apa yang dilakukan Ngadenin Di ini, meminta hotel Sebagai membayar tanahnya tidak benar. Seharusnya, Ngadenin melakukan Keluhan Masyarakat Yang Berhubungan Bersama akses jalan kepada ahli waris Bersama keluarga Bariman.
“Sebab sertifikat induknya masih tetap atas nama Hj. Saemah atau siapa gitu, ahli warisnya Bang Mail. Sebetulnya dia berselisihnya, menuntutnya sama keluarga Bang Mail, yang pertama ya Hj. Saemah itu atau menuntutnya Hingga keluarga Bariman, ahli waris yang sekarang. Karena Itu sebetulnya salah menuntut hotel. Sebetulnya dia mengejar hotel itu Sebab hotel sanggup membayari, dipikirnya begitu. Nah tapi, udah kadung viral, akhirnya terbawa lah framing hotel kejam. Itu apa namanya? Fitnah jadinya nanti,” ungkapnya.
Adapun, Herlambang mengaku pihaknya sempat menawarkan Rp 8 juta per meter Ke pihak Ngadenin, Akan Tetapi hal itu ditolak Bersama Ngadenin. Disebutkan, Ngadenin ingin tanahnya dihargai sesuai harga pasar Di ini, Disekitar Rp 15 juta per meter.
Berencana tetapi, pihak hotel tidak sanggup Sebagai membayar tanah seharga yang diinginkan Ngadenin. Sebab, harganya terlalu tinggi dan pihak hotel Lagi Merasakan kesulitan keuangan Sebab Wabah Dunia COVID-19.
Pihak hotel juga sudah menawarkan penggantian Rumah yang ada Ke Villa Nusa Indah 2 Bersama nilai aset Disekitar Rp 400 juta, tetapi ditolak Bersama Ngadenin. Alasannya Sebab jauh Bersama tempat usaha. Ditawarkan juga Rumah Ke kawasan Gamprit Raya, Akan Tetapi ditolak Ngadenin Bersama alasan yang sama. Maka Bersama itu, hingga Di ini belum ada kesepakatan Di pihak hotel Bersama Ngadenin.
“Saya Bersama pihak hotel (Berencana) membelinya Bersama harga yang wajar, tunjukkan dulu suratnya (kepemilikan tanah), (dibayar) sesuai Bersama NJOP (Nilai Jual Objek Retribusi Negara),” ungkapnya.
Yang Berhubungan Bersama Perundingan, Herlambang mengatakan kalau pihaknya Berencana membantu jika surat-surat tanah yang dimiliki Ngadenin lengkap.
“Terakhir omongan kakak saya itu yang Ke forum ya tunjukkan aja dulu surat-suratnya, pihak hotel paling membantu… membantu ya, belum tentu juga ada uang Sebagai membayar, paling nggak membantu berapa tanahnya mau dijual, kalau ada suratnya ya,” ujar Herlambang.
(dna/dna)
Artikel ini disadur –> Wolipop.detik.com Indonesia: Pihak Hotel Buka Suara Usai Disebut Himpit Rumah Lansia Ke Bekasi