Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas Ke bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan tugas BPN diatur Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Sederhananya, fungsi dan tugas BPN adalah mengurus dan melayani berbagai hal berkaitan Bersama pertanahan.
Untuk Anda yang Memiliki maksud mengurus dokumen atau hal lain berkaitan Bersama pertanahan Ke BPN, ada sejumlah berkas dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah melampirkan surat permohonan sesuai keperluan Anda.
Di artikel ini, kami Berencana melampirkan contoh surat permohonan Ke BPN.
Ke Di Itu, Berencana diulas pula sejumlah hal berkenaan layanan yang bisa diakses Ke BPN.
Contoh Surat Permohonan Ke BPN
Apapun urusan yang ingin Anda lakukan Ke BPN, selalu ada syarat berupa lampiran surat permohonan yang harus dipenuhi.
Di surat tersebut juga telah tersedia daftar layanan sesuai Bersama permohonan yang Berencana diajukan.
Surat permohonan ini bisa didapatkan secara daring Bersama Berkunjung Ke situs resmi Kantor Pertanahan Lokasi masing-masing.
Biasanya, terdapat layanan yang memungkinkan Anda Sebagai mengunduh blanko surat permohonan.
Bila masih bingung, Anda bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat, sembari mengurus permohonan secara langsung.
Adapun contoh surat permohonan Ke BPN adalah sebagai berikut:
Gambar: Pos-BPN Kota Bogor
Ingin Menyaksikan informasi publik Bersama Kementerian ATR/BPN? Anda bisa mengajukannya Bersama melampirkan surat permohonan berikut ini:
Gambar: ppid.atrbpn.go.id
Formulir permohonan tersebut bisa Anda unduh Lewat laman ppid.atrbpn.go.id.
Lewat situs ini, Anda juga Berencana Menyaksikan informasi mengenai prosedur yang harus dilengkapi Di hendak mengajukan permohonan Ke Kementerian ATR/BPN.
Layanan dan Syarat Pengajuan Permohonan Ke BPN
Seperti yang telah disebutkan, ada beberapa layanan Yang Terkait Bersama pertanahan yang bisa Anda akses Lewat BPN.
Akan Tetapi, Sebagai Menyaksikan layanan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bersama para pemohon.
Sebagai informasi, berikut beberapa layanan dan syarat pengajuan permohon Ke BPN.
1. Permohonan Pembuatan Sertifikat
Salah satu layanan Bersama BPN adalah pembuatan sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Di proses pengurusannya, Anda bisa melakukannya secara mandiri atau Lewat Pemberian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan Di proses pembuatan sertifikat tanah:
- Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Retribusi Negara Terhutang Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT Organisasi Internasional)
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan.
Adapun syarat pembuatan sertifikat tanah waris atau girik adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Sebagai contoh formulir pendaftaran sertifikat tanah sendiri, silakan lihat Ke bawah ini:
Gambar: ATR/BPN Jakarta Timur
2. Permohonan Pemecahan Sertifikat
Layanan BPN lainnya adalah permohonan pecah sertifikat.
Untuk Anda yang masih awam Bersama istilah ini, sederhananya pecah sertifikat adalah menerbitkan bukti kuasa Terbaru Sebagai setiap pecahan lahan yang sudah ditentukan.
Pemecahan sertifikat tanah dibagi dua; pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.
Apabila Anda ingin melakukan pecah sertifikat tanah kavling, maka syarat dan dokumen yang diperlukan harus atas nama pribadi.
Syarat pengajuan pecah sertifikat tanah kavling adalah:
- Sertifikat asli
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Retribusi Negara Terutang Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (SPPT Organisasi Internasional)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak. (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan dan gambar atau sketsa kasar lokasi yang Berencana dipecah)
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan Ke pihak lain, biasanya dikuasakan Ke notaris.
- Ke Di Itu Anda juga harus mengisi formulir pengajuan Bersama kantor BPN, Bersama membawa dokumen pelengkap seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Berikut contoh surat pemecahan tanah:
Gambar: ATR/BPN Jakarta Timur
3. Permohonan Sertifikat Pengganti
Selain pembuatan Terbaru dan pemecahan sertifikat tanah, Anda juga bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak Ke BPN.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat Terbaru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang.
Proses penggantian sertifikat yang hilang atau rusak harus dilakukan Bersama orang yang tercantum Di sertifikat tersebut.
Apabila orang tersebut telah meninggal, proses penggantian dapat digantikan Bersama ahli warisnya.
Adapun syarat dan berkas yang wajib disertakan Di proses tersebut, Antara lain:
- Formulir yang telah diisi dan ditandatangani Bersama pemohon atau kuasanya Ke atas materai.
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokan Bersama petugas loket.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan Bersama aslinya Bersama petugas loket Untuk badan hukum
- Fotokopi sertifikat (bila ada).
- Surat Pernyataan Ke bawah sumpah Bersama pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan Bersama kepolisian setempat.
Jangka waktu penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja, sesuai Syarat BPN.
Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah Ke BPN Disertai Link Download
4. Permohonan Pemblokiran Sertifikat Ke BPN
Layanan Berikutnya adalah pemblokiran sertifikat Ke BPN.
Blokir sertifikat biasanya dilakukan apabila sertifikat tanah hilang Sebab dicuri.
Ke Di Itu, permohonan ini juga umum diajukan apabila sertifikat tanah dijadikan agunan Bersama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik Rumah.
Berikut adalah syarat pengajuan pemblokiran sertifikat Ke BPN:
- Formulir permohonan yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir
- Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, serta Surat Kuasa asli apabila dikuasakan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (apabila pemohon adalah badan hukum).
- Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir
- Bukti setor penerimaan Negeri bukan Retribusi Negara mengenai pencatatan blokir
- Bukti hubungan hukum Antara pemohon Bersama tanah, yang meliputi:
- Surat gugatan dan nomor register Perkara Pidana atau skorsing Bersama Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN), Di hal permohonan blokir yang disertai gugatan Ke Lembaga Proses Hukum
- Surat nikah/Literatur nikah, kartu keluarga, atau Putusan Lembaga Proses Hukum berkenaan Bersama perceraian atau keterangan waris, Di hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama Di perkawinan dan/atau pewarisan
- Putusan Lembaga Proses Hukum berkenaan Bersama utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir Bersama pejabat yang berwenang, Di hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum
- Syarat lainnya sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
Berikut contoh surat permohonan blokir sertifikat Ke BPN:
5. Permohonan Ke BPN Roya
Layanan lainnya adalah pengurusan pencoretan hak tanggungan atau Roya.
Proses ini lazim dilakukan Di masa akhir pelunasan cicilan Rumah Lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tanah.
Surat roya Terbaru Berencana diterbitkan BPN Sesudah KPR atau utang pembelian tanah lunas.
Mekanismenya, sertifikat Rumah atau tanah yang Karena Itu jaminan utang Ke bank Berencana dihapus, tetapi tidak langsung otomatis tercoret.
Anda perlu mengurusnya Ke BPN secara offline.
Bila tidak mengurusnya Ke BPN, maka sertifikat tersebut tetap Berencana menjadi jaminan utang meski Anda sudah melunasi cicilan KPR Rumah.
Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online, berikut syarat dan berkas yang wajib dilampirkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya Ke atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Untuk badan hukum
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang Bersama Kreditur atau bank
- Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.
Pengurusan roya memakan waktu 5 hari kerja bila dilakukan langsung Ke kantor BPN.
Sebagai diketahui, beginilah kira-kira contoh surat roya yang Berencana Anda terima:
Baca Juga: Cara Mengubah HGB Ke SHM Lewat Kantor BPN Terbaru
Sejatinya, ini hanya sebagian kecil Bersama layanan yang tersedia Ke BPN.
Sebagai mengetahui layanan lain yang tersedia Ke BPN, Anda bisa Berkunjung Ke ppid.atrbpn.go.id.
Ke sana, Anda bisa langsung mengajukan permohonan sesuai Bersama kebutuhan.
Caranya bisa langsung masuk Ke laman “Ajukan Permohonan” dan mengisi sejumlah data yang diminta Sebagai melakukan pendaftaran.
***
Semoga bermanfaat!
Cek properti idaman Lewat laman Rumah123.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan Ke Teras123.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Contoh Surat Permohonan Ke BPN Lengkap beserta Layanannya