Selain taman, contoh Ruang Terbuka Hijau (RTH) rupanya bermacam-macam, mulai Di jalur hijau, hutan kota, kebun raya, dan lainnya. RTH pun Memiliki fungsi sangat penting, baik Bagi lingkungan, Kesejaganan, dan Mutu hidup Komunitas.
RTH merupakan area yang didominasi Bersama vegetasi alami atau buatan yang dapat diakses Bersama Komunitas umum.
Tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, RTH juga sebagai tempat Bagi menjaga Kesejaganan ekosistem.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH terdiri Di Ruang Terbuka Hijau publik dan Ruang Terbuka Hijau privat.
Karenanya, ada banyak jenis RTH yang masing-masing Memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.
Selengkapnya, pahami pengertian Ruang Terbuka Hijau, fungsi, jenis-jenis, dan contohnya Hingga bawah ini!
Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?
Mengutip Bacaan Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah: Prinsip-Prinsip Hukum Perancangan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Bersama Dr. H.M. ARBA, S.H., M.Hum., Ruang Terbuka Hijau adalah area yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik disengaja ditanam maupun alamiah.
Fungsi RTH Hingga antaranya dapat Meningkatkan Mutu air tanah, mencegah Bencana Alam, Mengurangi polusi, dan pengatur iklim makro.
Hingga Di Itu, fungsi RTH lainnya Di lain Bagi Memberi fungsi sebagai ruang Keterlibatan sosial, sarana Liburan, dan fungsi arsitektural sebagai landmark kota.
Nah, Sebab fungsinya yang sangat penting, penyediaan RTH diatur secara khusus Di Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang No. 26/2007, disebutkan bahwa proporsi RTH Ke Daerah kota paling sedikit 30 persen Di luas Daerah kota.
Ke Di Yang Sama, Ke pasal 29 ayat 3 dijelaskan kalau proporsi RTH publik Ke Daerah kota paling sedikit 20 persen Di luas Daerah kota.
Di Undang-Undang No. 26/2007, jenis-jenis RTH adalah RTH publik dan privat.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis Ruang Terbuka Hijau
1. RTH Publik
RTH publik adalah Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki dan dikelola Bersama pemerintah Daerah kota yang digunakan Bagi kepentingan Komunitas Ke Umumnya.
Adapun, contoh Ruang Terbuka Hijau publik Di lain
- taman kota,
- taman pemakaman umum,
- jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan
- pantai.
Seperti yang sudah dijelaskan Sebelumnya Itu, keberadaan ruang terbuka hijau publik Ke Daerah kota paling sedikit 20 persen Di luas Daerah kota.
Baca Juga: Konsep Ruang Terbuka Hijau Hingga Perumahan, Apa Fungsinya?
2 RTH Privat
Jenis RTH yang kedua adalah RTH privat.
Ruang Terbuka Hijau privat adalah RTH yang dimiliki Bersama individu atau kelompok tertentu.
Contoh Ruang Terbuka Hijau privat Hingga antaranya
- taman perumahan,
- taman industri,
- taman Hingga perkantoran, dan
- kebun atau halaman Rumah.
Berdasarkan Bacaan Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah: Prinsip-Prinsip Hukum Perancangan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, RTH privat minimal 10 persen Di luas Daerah kota.
Berdasarkan fungsinya, berikut adalan contoh dan penjelasannya.
5 Contoh Ruang Terbuka Hijau
1. Taman
Taman adalah contoh Ruang Terbuka Hijau yang dirancang khusus Bagi Liburan.
Biasanya, RTH yang satu ini dilengkapi Bersama berbagai fasilitas, seperti tempat duduk, jalur pejalan kaki, dan tempat bermain anak.
Contoh RTH taman bisa termasuk Hingga Di RTH publik dan privat.
Bagi RTH publik, misalnya, Ruang Terbuka Hijau Hingga Jakarta, seperti Taman Kebagusan I, Taman Tebet, Taman Tabebuya, Taman Gandaria Swadarma, dan lain-lain.
Ke Di Yang Sama, contoh Ruang Terbuka Hijau privat, misalnya, taman Hingga kawasan perumahan, seperti perumahan Podomoro Park Bandung.
Perumahan satu ini dilengkapi Bersama Ruang Terbuka Hijau sebesar 50 persen Di luas kawasan Supaya lebih alami dan segar.
2. Hutan Kota
Hutan kota adalah RTH yang berada Hingga area perkotaan yang didominasi Bersama pepohonan dan vegetasi lainnya.
RTH yang satu ini berfungsi sebagai paru-paru kota.
Hingga sejumlah kota, terdapat hutan kota yang sangat Memikat Bagi dikunjungi, seperti Hutan Kota Babakan Siliwangi Hingga Bandung dan Hutan Kota Srengseng Hingga Jakarta.
3. Jalur Hijau
Jalur hijau adalah Ruang Terbuka Hijau yang memanjang, biasanya berupa jalur pejalan kaki atau sepeda yang diapit Bersama tanaman.
Nah, RTH ini terdapat Ke RTH publik dan RTH privat, seperti jalur hijau Hingga kawasan perumahan.
Salah satu perumahan yang menawarkan jalur hijau adalah perumahan Seion Serang.
Perumahan Seion Serang juga Memiliki RTH privat Hingga Di kawasan huniannya yang ditumbuhi tanaman.
4. Kebun Raya
Kebun raya adalah area yang ditanami berbagai jenis tumbuhan yang ditata secara sistematis Bagi tujuan Eksperimen, Belajar, dan konservasi.
Contoh RTH kebun raya Di lain Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Bogor, hingga Kebun Raya Purwodadi.
5. Lapangan Aktivitasfisik
Lapangan Aktivitasfisik adalah Ruang Terbuka Hijau yang diperuntukkan Bagi berbagai Kegiatan Aktivitasfisik, seperti sepak bola, basket, voli, dan lainnya.
Tidak hanya RTH publik, lapangan Aktivitasfisik juga mulai disediakan Bersama sejumlah pengembang perumahan.
Salah satu perumahan yang menyediakan RTH satu ini adalah Synthesis Homes Hingga Tangerang Selatan, yang berada Hingga Di kawasan hunian.
Baca Juga: 8 Desain Taman Didepan Rumah yang Asri dan Mudah Dirawat
***
Semoga informasinya bermanfaat.
Lagi mencari hunian Bersama nuansa hijau? Cek Ke laman Rumah123.
Jika punya pertanyaan lain seputar Rumah, ngobrolin properti lewat Teras123 sekarang juga.
***gambar header: Unsplash/Cassie Gallegos
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Contoh Ruang Terbuka Hijau Disertai Jenis dan Fungsinya