Sudah tahu apa itu BPHTB? BPHTB merupakan singkatan Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Secara Keseluruhan, BPHTB adalah jenis biaya yang harus dikeluarkan Untuk sebuah transaksi jual beli properti, termasuk Rumah dan tanah.
Sama seperti Pph Penghasilan atau PPh, BPHTB dibebankan kepada pembeli properti, bukan penjual.
Tetapi, PPh dan BPHTB adalah dua hal yang berbeda, Justru keduanya pun dibayarkan secara terpisah.
Sebagai mengetahui lebih menyeluruh mengenai apa itu BPHTB Rumah, Anda bisa melihatnya ulasan lengkapnya Ke bawah.
Mengenal Apa Itu BPHTB
Seperti yang telah disebutkan, BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Pungutan ini hanya berlaku Pada Anda membeli Rumah atau tanah.
Sang pembeli nantinya harus membayar BPHTB kepada Badan Pendapatan Area Kabupaten maupun Kota.
Sebagai informasi, bea ini tidak hanya berlaku Untuk proses jual-beli Rumah saja, tetapi juga Ke objek lain.
1. Dasar Hukum BPHTB
BPHTB perumahan sudah diatur Untuk Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Syarat Umum Pph Area dan Retribusi Area.
Untuk Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa pihak yang berwenang Sebagai Memikat bea hanyalah pemerintah kabupaten atau kota.
Sebelumnya, pemungutan ini dilakukan Dari pemerintah pusat.
Bila melihat objek pajaknya, pungutan ini tidak hanya dikenakan kepada pribadi tapi juga badan hukum atau organisasi
Jumlah tarifnya mencapai 5 persen Untuk harga jual dikurangi Bersama Nilai Perolehan Objek Pph Tidak Kena Pph (NPOPTKP).
Besaran paling rendah Nilai Perolehan Objek Pph Tidak Kena Pph (NPOPTKP) adalah Rp60.000.000 Sebagai setiap Wajib Pph.
Sebagai catatan, besaran nilai NPOPTKP Ke setiap Area berbeda-beda.
2. Objek yang Terkena BPHTB
Berdasarkan Undang-Undang 28/2009 pasal 85 ayat (1), objek yang terkena BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Tanah dan bangunan tersebut diperoleh Lantaran terjadi pemindahan hak akibat jual-beli, peleburan atau pemekaran usaha, maupun hadiah.
Adapun rincian lengkap mengenai objek yang terkena BPHTB sebagai berikut:
- Jual beli
- Hibah
- Warisan
- Tukar menukar
- Hibah wasiat
- Pemisahan hak yang berakibat Ke peralihan
- Penunjukkan pembeli Untuk proses lelang
- Pemasukan perseroan atau badan hukum lain
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Pelaksanaan putusan hakim Bersama kekuatan hukum tetap.
3. Objek Tidak Terkena BPHTB
Beberapa objek memang Akansegera dikenakan BPHTB, tapi sebagian lainnya tidak.
Lalu, apa saja objek yang tidak terkenal BPHTB? Berikut Ke antaranya:
- Perwakilan diplomatik
- Wakaf
- Objek digunakan Sebagai kepentingan ibadah
- Individu atau badan Lantaran konversi hak dan perbuatan hukum lain
- Negeri Sebagai pembangunan umum atau penyelenggaraan pemerintah
- Badan atau perwakilan organisasi yang telah ditetapkan Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan.
4. Persyaratan BPHTB
Ada beberapa syarat administrasi dan dokumen yang perlu Anda siapkan Untuk mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yakni:
- Surat Setoran Pph Area alias SSPD-nya
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pph Terutang (SPPT)
- Pph Bumi dan Bangunan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Sebagai tahun yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib Pph
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bukti pembayaran Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, akta jual beli (AJB), letter C atau girik.
Apabila Anda Merasakan tanah atau Rumah Sebagai hibah, waris atau jual-beli waris, syarat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah:
- Surat Setoran Pph Area (SSPD)
- Fotokopi SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP wajib Pph
- Fotokopi STTS atau struk ATM bukti pembayaran Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Cara Menghitung BPHTB Rumah
Sebelumnya mengetahui nilai BPHTB, Anda harus mencari tahu besaran Nilai Objek Pph Tidak Kena Pph atau NPOPTKP.
Untuk mana informasi tersebut bisa ditemukan? Anda bisa mencarinya lewat situs resmi atau mendatangi lokasi dinas Yang Terkait Bersama sesuai alamat Rumah.
Jika sudah mengetahui nilai NPOPTKP, begini rumus penghitungan bea tersebut:
Tarif Pph 5% x Dasar Pengenaan Pph (NPOP – NPOPTKP)
Sebagai lebih jelasnya, kami berikan contoh bagaimana cara menghitung besaran bea yang harus dibayarkan.
Misalnya, Anda membeli tanah seharga Rp200 juta Ke Jakarta, ini Akansegera Karena Itu nilai Nilai Perolehan Objek Pph (NPOP).
Sedangkan NPOPTKP Untuk tanah yang dibeli adalah Rp80 juta, maka perhitungan tarif BPHTB-nya adalah:
- NPOP = Rp200.000.000
- NPOPTKP = Rp80.000.000
- 5% X (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)
- 5% X Rp120.000.000 = Rp6.000.000
Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp6 juta.
Baca juga:
Pph Properti: Pengertian, Jenis-jenis dan Cara Menghitungnya
Cara Mengurus BPHTB Online
Ke Pada ini, BPHTB Rumah relatif mudah diurus Lantaran bisa dilakukan secara online.
Contohnya bila Anda membeli Rumah dijual Ke Jakarta, maka pengurusan BPHTB online-nya bisa diakses Ke halaman https://ebphtb.jakarta.go.id/.
Khusus Sebagai mengurus BPHTB online Ke Area Jakarta, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Login Hingga pajakonline.jakarta.go.id dan pilih menu BPHTB.
- Masukkan NOP Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Berikutnya sistem Akansegera melakukan pengecekan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Jika Perserikatan Bangsa-Bangsa bebas tunggakan, maka wajib Pph harus mengisi SSPD BPHTB serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Petugas Akansegera melakukan pemeriksaan Pada kelengkapan dokumen yang diunggah beserta data SSPD BPHTB.
- Jika ditolak, maka lakukanlah perbaikan data dan dokumen. Sedangkan jika diterima, maka buatlah kode bayar.
- Bayar Melewati kanal pembayaran yang sudah bekerja sama Bersama pemerintah Area.
- Unggah dokumen AJB yang sudah ditandatangani.
- Lalu, tunggu kode OTP yang Disalurkan Sebagai melanjutkan proses Berikutnya.
- Jika OTP sesuai, maka lanjutkan Hingga proses permohonan penandatanganan kepada Petugas UPPRD secara digital.
- Petugas Kasatpel UPPRD/Ka Unit UPPRD melakukan penandatanganan secara digital.
- SSPD BPHTB pun dapat dicetak.
Ingat, halaman BPHTB online Sebagai tiap-tiap Area Ke Indonesia berbeda-beda.
Alur pengajuannya pun Bisa Jadi tidak sama, Agar perlu diperhatikan baik-baik.
Perbedaan Bea dan Pph
Seperti yang telah disinggung Ke awal, bea Bersama Pph itu berbeda.
Maka perlu ditekankan lagi, jika BPHTB bukanlah Pph jual beli Rumah.
Ada beberapa perbedaan mendasar Antara keduanya.
Pertama, pembayaran bea terjadi Sebelumnya transaksi jual beli properti.
Contohnya, seorang pembeli tanah atau Rumah harus membayar BPHTB Sebelumnya dilakukan transaksi atau Sebelumnya akta dibuat dan ditandatangani.
Kedua, frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidental atau berkali-kali, Agar tidak terikat Dari waktu.
Juga Bersama membayar BPHTB terutang, berbeda Bersama Pph Lantaran harus dibayar sesuai waktu yang sudah ditentukan.
FAQ
Siapa yang membayar BPHTB?
BPHTB merupakan Pph yang menjadi tanggung jawab pembeli Untuk proses jual-beli properti.
Secara Prototipe, BPHTB Memiliki kesamaan Bersama PPh (Pph Penghasilan) yang dibayarkan Dari penjual.
Bersama adanya BPHTB, pembeli Memiliki kewajiban yang sama seperti penjual Sebagai membayar Pph sebagai Dibagian Untuk proses legalisasi transaksi properti.
Kapan BPHTB harus dibayar?
BPHTB harus dibayarkan paling lambat Pada penandatanganan akta jual beli.
Tetapi, Untuk beberapa Peristiwa Pidana, BPHTB dapat diselesaikan Sebelumnya penandatanganan akta pemindahan hak.
Baca juga:
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah beserta Proses Pengurusannya
Itulah ulasan lengkap mengenai apa itu BPHTB hingga bedanya Bersama Pph.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan Ke Teras123!
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Apa Itu BPHTB? Ini Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya