Penting Untuk mengetahui cara membuat surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal.
Apalagi Untuk kamu yang ingin mengajukan KPR Dukungan Pemerintah, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang perlu disertakan.
Akan Tetapi, perlu digarisbawahi, surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal tidak dibuat secara pribadi.
Surat ini dapat diurus Di kantor desa/kelurahan setempat Di proses yang cukup mudah.
Mau tahu langkah Untuk langkahnya? Simak ulasan ini sampai selesai, ya.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Penghasilan Untuk KPR Untuk Karyawan dan Wiraswasta
Mengenal Surat Keterangan Belum Memiliki Tempattinggal

Contoh surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal Di kelurahan: Kelurahan Mentaos – WordPress
Sebelumnya Merundingkan cara membuatnya, kenali dulu apa itu surat keterangan belum memilik Tempattinggal.
Seperti namanya, dokumen ini merupakan bukti bahwa seseorang belum mempunyai hunian.
Untuk konteks KPR Dukungan Pemerintah, bukti tersebut sangat dibutukan Lantaran fasilitas ini hanya bisa dinikmati Di orang yang belum Memiliki tempat tinggal saja.
Di Untuk surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal biasanya tertera data diri Yang Berhubungan Di pengaju.
Lalu, terdapat pula keterangan yang menyebut bahwa orang tersebut belum Memiliki Tempattinggal dan sudah dibuktikan Di petugas kelurahan/desa setempat.
Sebagai penutup, tertera tanda tangan lurah/kepala desa yang mengesahkan surat tersebut.
Nah, secara singkat, itulah Skor-Skor yang tertera Untuk surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal.
Sebagai panduan, ketahui cara membuat surat tersebut Di kantor desa/kelurahan Di bawah ini.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kerja Untuk KPR, Format Word & PDF
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Tempattinggal

Contoh surat keterangan belum memilik Tempattinggal Di desa: Scribd
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Untuk membuat surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal.
Beberapa syarat tersebut adalah surat pengantar Di ketua RT, KTP asli/fotokopi, serta fotokopi KK.
Karena Itu, Sebelumnya mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, kamu wajib meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada ketua RT Di tempatmu berada.
Jika semua syarat terpenuhi, berikut cara membuat surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal:
- Datangi kantor desa/keluruhan setempat Di membawa persyaratan yang diminta
- Nyatakan maksudmu kepada petugas loket dan serahkan berkas persyaratan
- Petugas loket Akansegera Memperoleh dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Jika lengkap, berkas Akansegera diteruskan Hingga kepala seksi (kasi) Untuk proses Di Detail
- Kasi yang membidangi urusan ini Akansegera melakukan verifikasi data
- Jika dirasa cukup, surat keterangan Akansegera dibuat dan diparaf
- Surat yang telah diparaf Akansegera segara diserahkan Hingga lurah/kepala desa
- Lurah/kepala desa menandatangani surat tersebut dan menyerahkan kembali kepada kasi
- Kasi Akansegera meregistrasikan surat dan menyerahkannya kepada petugas loket
- Petugas loket Akansegera membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada pemohon.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Usaha Untuk KPR dan Cara Membuatnya
Bagaimana, cukup simpelkan proses pembuatan surat keterangan belum Memiliki Tempattinggal.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan Di Teras123!
Semoga ulasan ini bermanfaat, ya.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Tempattinggal