Cara Menghitung Retribusi Negara Tanah Kosong secara Mudah dan Cepat

Cara menghitung Retribusi Negara tanah kosong penting diketahui, terutama bila Anda tertarik membeli sebidang lahan Sebagai Penanaman Modal.

Penanaman Modal tanah kosong memang menjadi salah satu jenis Penanaman Modal properti yang cukup digandrungi Dari para investor. 

Pasalnya, harga jual tanah terus Merasakan kenaikan setiap tahunnya.

Fluktuasi Harga tanah per tahun Justru bisa mencapai angka 15%, lho.

Tetapi, jika ingin memulai Penanaman Modal tanah kosong, Anda juga patut memikirkan pengenaan pajaknya.  

Kepemilikan tanah kosong juga Akansegera dikenakan Retribusi Negara tanah, atau lazim disebut Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Dasar Pengenaan Retribusi Negara Tanah Kosong

Apakah Tanah Kosong Harus Bayar Pajak

Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan jenis Retribusi Negara yang dikenakan kepada seluruh pemilik tanah dan/atau bangunan Di Indonesia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa bersifat kebendaan, artinya besaran pajaknya ditentukan Dari Kepuasan dan nilai objek Retribusi Negara, bukan Kepuasan subjek (pemilik) Retribusi Negara.

Definisi Tanah Kosong:Di konteks Perserikatan Bangsa-Bangsa, tanah kosong adalah Objek Retribusi Negara Bumi yang tidak Memperoleh Objek Retribusi Negara Bangunan Di atasnya.

Status non-produktif atau Di Perancangan TIDAK membebaskan Anda Bersama kewajiban membayar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dibayar setiap tahun Di Anda Memperoleh hak atas tanah tersebut.

Merujuk Undang-undang (Aturantertulis) Nomor 12 Tahun 1994 dan Aturantertulis No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Lokasi (HKPD), ada beberapa jenis lahan yang tidak dibebankan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Di antaranya:

  • Objek Retribusi Negara yang digunakan Sebagai melayani kepentingan umum Di bidang ibadah, sosial, Keadaan, Pembelajaran dan kebudayaan nasional.
  • Objek Retribusi Negara yang digunakan Sebagai kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis Bersama itu.
  • Objek Retribusi Negara yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai Dari desa, dan tanah Bangsa yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek Retribusi Negara yang digunakan Dari perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek Retribusi Negara yang digunakan Dari badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan Pembantu Ri Keuangan.

Baca juga:

Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pengenaan Retribusi Negara Tanah Kosong

Pengenaan Retribusi Negara tanah Untuk setiap wajib Retribusi Negara jumlahnya berbeda, sebab Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri merupakan jenis Retribusi Negara yang bersifat kebendaan.

Lantaran itu, besaran pengenaannya ditentukan berdasarkan luas atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki masing-masing orang.

Lalu, bagaimana Bersama bidang tanah kosong, apakah tetap dikenakan Retribusi Negara?

Tanah kosong adalah lahan non-produktif yang dibiarkan Di waktu lama, serta tidak dimanfaatkan baik Sebagai kebutuhan hunian atau perkebunan.

Bisa dikatakan kalau tanah kosong merupakan lahan yang masih Di tahap Perancangan, Karena Itu besaran pajaknya belum ditetapkan Dari pemerintah.

Tetapi, tanah kosong bisa dikenakan Retribusi Negara progresif yang dibebankan Di Retribusi Negara Penghasilan (PPh) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sebagai nominalnya, besaran Retribusi Negara tanah kosong Di setiap Lokasi berbeda-beda, sesuai Kepuasan Bersama tanah tersebut.

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Cara Menghitung Retribusi Negara Tanah Kosong

Inilah Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong

Besaran Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai tanah kosong berbeda Di setiap Lokasi Lantaran ditentukan Dari Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP) dan Aturan tarif Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berlaku Di masing-masing Pemerintah Lokasi.

Perlu ditegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (Retribusi Negara Bumi dan Bangunan) TIDAK mengenal skema Retribusi Negara progresif.

Tarif Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan berdasarkan nilai objek Retribusi Negara, bukan bertambah seiring jumlah tanah yang dimiliki.

Langkah-langkah menghitung Perserikatan Bangsa-Bangsa Terutang:

1. Tentukan Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP)

NJOP Bumi (tanah) dapat dilihat Di Surat Pemberitahuan Retribusi Negara Terutang (SPPT) Perserikatan Bangsa-Bangsa tahunan Anda.

NJOP Bersih = NJOP Bumi – NJOPTKP

Catatan: NJOPTKP (Nilai Jual Objek Retribusi Negara Tidak Kena Retribusi Negara) adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan Retribusi Negara. Nilai ini ditetapkan Dari Pemda (misalnya Rp80 juta Di beberapa Lokasi) dan hanya diberikan satu kali Sebagai wajib Retribusi Negara per Daerah.

2. Hitung Nilai Jual Kena Retribusi Negara (NJKP)

NJKP adalah persentase tertentu Bersama NJOP Bersih yang digunakan sebagai dasar pengenaan Retribusi Negara.

NJKP ditetapkan Dari Peraturan Lokasi Bersama batas minimal 20% sampai maksimal 60%.

Sebagai mempermudah perhitungan, kita asumsikan NJKP sebesar 20%.

NJKP = 20% x (NJOP Bumi – NJOPTKP)

3. Hitung Perserikatan Bangsa-Bangsa Terutang

Tarif Perserikatan Bangsa-Bangsa maksimal yang diizinkan Dari Aturantertulis HKPD adalah 0,3%.

Tarif pastinya ditetapkan Dari Pemda setempat (seringkali Di bawah 0,3%).

Perserikatan Bangsa-Bangsa Terutang = Tarif Perserikatan Bangsa-Bangsa Lokasi (maks 0,3%) x NJKP

Simulasi Perhitungan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tanah Kosong

Mari kita simulasikan jika kamu Memperoleh tanah Di Bandung Bersama data sebagai berikut:

  • NJOP Bumi (Tanah) = Rp500.000.000
  • NJOPTKP (Asumsi) = Rp80.000.000
  • NJKP (Asumsi 20% Bersama NJOP Bersih)
  • Tarif Perserikatan Bangsa-Bangsa Lokasi (Asumsi) = 0,1% (menggunakan tarif umum, bukan tarif maksimum

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Langkah 1: Hitung NJOP Bersih

NJOP Bersih = Rp500.000.000 – Rp80.000.000 =Rp420.000.000

Langkah 2: Hitung NJKP

NJKP = 20% x Rp420.000.000 = Rp84.000.000

Langkah 3: Hitung Perserikatan Bangsa-Bangsa Terutang

Perserikatan Bangsa-Bangsa Terutang = 0,1% x Rp84.000.000 = Rp84.000

Artinya, Anda harus membayar Perserikatan Bangsa-Bangsa tanah kosong sebesar Rp84.000 per tahunnya.

Perhitungan Di atas bersifat estimasi dan menggunakan asumsi NJOPTKP serta tarif Perserikatan Bangsa-Bangsa umum.

Sebagai nominal yang pasti, selalu merujuk Di SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan Dari Pemerintah Lokasi setempat.

***

Demikianlah cara menghitung Retribusi Negara tanah kosong secara mudah yang bisa kamu praktikkan.

Jika tertarik berinvestasi tanah kosong atau kavling, cek rekomendasi listing terpopuler Bersama Rumah123 berikut ini:

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol Di Teras123!

Semoga bermanfaat, ya.

Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Cara Menghitung Retribusi Negara Tanah Kosong secara Mudah dan Cepat