PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law Hingga sektor perumahan. Hal itu diperlukan agar berbagai peraturan Hingga bidang perumahan bisa disatukan Agar memudahkan para pelaku pembangunan perumahan Sebagai membangun Rumah Sebagai rakyat.
“Kami ingin Di terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membanbun institusi Mutakhir. Akansegera tetapi Hingga Didepan juga perlu ada omnibus law perumahan Agar panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu,” ujar Wakil Pejabat Tingginegara PKP Fahri Hamzah, Hingga Jakarta, Jum’at (29/11/2024).
Sebagai itu, lanjut Fahri, pihaknya Akansegera berkoordinasi Di anggota legislatif agar omnibus law perumahan bisa diwujudkan. Apalagi Pada ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim Penanaman Modal Asing Hingga sektor perumahan belum maksimal.
Sebagai informasi, omnibus law merupakan Konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang Mutakhir. Tujuannya adalah Sebagai mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan Keputusan.
Menurut Fahri, Kendati Mutakhir bertugas Di sebulan Hingga Kementerian PKP, pihaknya telah Melakukanupaya melakukan koordinasi Di berbagai kementerian atau lembaga agar sejumlah Langkah dan Keputusan perumahan bisa diselaraskan Di baik.
Perlu ada komitmen bersama Sebagai menyelesaikan perijinan sebab Negeri Di ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan Hingga lapangan. Kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan Hingga Kementerian PKP sebagai leading sektor Hingga perumahan.
Fahri juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah Sebagai menyediakan hunian layak Lewat Langkah 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung Di semua pihak. Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu Merangsang Penanaman Modal Asing bidang perumahan. “Kalau perzinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas Negeri,” ujar Fahri.
Baca berita lainnya Hingga GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Smart Phone: 0813 8225 4684
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]
Artikel ini disadur –> propertiterkini.com Indonesia: Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law Sektor Perumahan