Jakarta –
Rumah milik Ngadenin (63) Hingga Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi yang terhimpit hotel Ditengah ramai diperbincangkan. Pihak hotel tersebut akhirnya buka suara.
Herlambang, adik paling kecil Untuk pemilik hotel tersebut menyebutkan bahwa menutup akses jalan Ke Rumah Ngadenin bukan Untuk pihak hotel, melainkan warga.
“Kemarin Hingga kecamatan sudah diklarifikasi bahwa jalan Pak Ngadenin itu yang menutup bukan hotel, tapi Rumah warga. Hotel menutup tembok itu memang batas pekarangan yang ada alas hak sertifikatnya,” tuturnya kepada detikcom, Sabtu (15/7/2023).
Untuk pengakuan Herlambang, surat kepemilikan tanah milik Ngadenin masih tergabung Bersama surat induk milik keluarga yang dulu menjual Rumah tersebut kepada Ngadenin, yaitu Bariman yang kini sudah meninggal dunia. Sertifikat Ngadenin, katanya, belum terpecah.
“Sertifikatnya itu masih induk, sertifikat itu masih induk sama yang punya yang lama yang menjual Hingga pihak Ngadenin. Karena Itu memang agak rumit, Lantaran dia tidak melakukan tindakan Bagi membuat surat (kepemilikan tanah), Karena Itu dia sendiri yang bersalah dia sendiri yang mau menuntut pihak hotel Lantaran menutup jalan,” paparnya.
Herlambang menjelaskan, bahwa yang menutup jalan tersebut adalah pemilik Untuk Rumah Hingga Di hotelnya, Bariman yang tak lain adalah orang yang menjual Rumah kepada Ngadenin. Sebelumnya Memperoleh Rumah Hingga Di hotel tersebut, Bariman memang Memperoleh tanah Hingga tempat hotel berdiri, yang akhirnya dijual Hingga pihak hotel. Maka Untuk itu ia pindah Hingga Di hotel. Adapun, jalan yang telah diwakafkan Bagi jalan Hingga Rumah Ngadenin itu tidak dibuatkan surat.
“Karena Itu, jalan itu ada Rumah, Rumah itu yang sertifikatnya masuk induk juga sama punya Ngadenin, Karena Itu pihak hotel pernah membeli tanah itu, diruislag (tukar guling) lah ceritanya sama pihak Almarhum Bariman. Almarhum Bariman itu diruislag lah sama pihak hotel, Karena Itu geser. Pas geser berarti jalan itu yang tadinya dibeli pihak hotel, kan sekarang Karena Itu milik Bariman. Nah pemiliknya, Pak Bariman itu sudah meninggal kena COVID-19, dia dulu sudah menawarkan juga jalan ini Lantaran memang pak Ngadenin dikasih jalan itu cuma wakaf, tidak ada surat menyurat, hanya wakaf ucapan, tidak diinkrahkan,” paparnya.
“Pas (jalannya) sekarang Karena Itu miliknya Almarhum Pak Bariman, Pak Bariman sempat menawarkan ‘nih bayarin deh buat gang situ masuk 9 meter Rp 10 juta’. Begitu yang pernah saya tangkap obrolan Bersama kakak ipar saya yang sudah almarhum, pemilik hotel,” katanya.
Herlambang menilai, apa yang dilakukan Ngadenin Pada ini, meminta hotel Bagi membayar tanahnya tidak benar. Seharusnya, Ngadenin melakukan Keluhan Masyarakat Yang Terkait Bersama akses jalan kepada ahli waris Untuk keluarga Bariman.
“Lantaran sertifikat induknya masih tetap atas nama Hj. Saemah atau siapa gitu, ahli warisnya Bang Mail. Sebetulnya dia berselisihnya, menuntutnya sama keluarga Bang Mail, yang pertama ya Hj. Saemah itu atau menuntutnya Hingga keluarga Bariman, ahli waris yang sekarang. Karena Itu sebetulnya salah menuntut hotel. Sebetulnya dia mengejar hotel itu Lantaran hotel sanggup membayari, dipikirnya begitu. Nah tapi, udah kadung viral, akhirnya terbawa lah framing hotel kejam. Itu apa namanya? Fitnah jadinya nanti,” ungkapnya.
Adapun, Herlambang mengaku pihaknya sempat menawarkan Rp 8 juta per meter Di pihak Ngadenin, Akan Tetapi hal itu ditolak Dari Ngadenin. Disebutkan, Ngadenin ingin tanahnya dihargai sesuai harga pasar Pada ini, Di Rp 15 juta per meter.
Berencana tetapi, pihak hotel tidak sanggup Bagi membayar tanah seharga yang diinginkan Ngadenin. Sebab, harganya terlalu tinggi dan pihak hotel Lagi Merasakan kesulitan keuangan Lantaran Penyebara Nmassal COVID-19.
Pihak hotel juga sudah menawarkan penggantian Rumah yang ada Hingga Villa Nusa Indah 2 Bersama nilai aset Di Rp 400 juta, tetapi ditolak Dari Ngadenin. Alasannya Lantaran jauh Untuk tempat usaha. Ditawarkan juga Rumah Hingga kawasan Gamprit Raya, Akan Tetapi ditolak Ngadenin Bersama alasan yang sama. Maka Untuk itu, hingga Pada ini belum ada kesepakatan Antara pihak hotel Bersama Ngadenin.
“Saya Untuk pihak hotel (Berencana) membelinya Bersama harga yang wajar, tunjukkan dulu suratnya (kepemilikan tanah), (dibayar) sesuai Bersama NJOP (Nilai Jual Objek Iuran Wajib),” ungkapnya.
Yang Terkait Bersama Dialog Antar Negara, Herlambang mengatakan kalau pihaknya Berencana membantu jika surat-surat tanah yang dimiliki Ngadenin lengkap.
“Terakhir omongan kakak saya itu yang Hingga forum ya tunjukkan aja dulu surat-suratnya, pihak hotel paling membantu… membantu ya, belum tentu juga ada uang Bagi membayar, paling nggak membantu berapa tanahnya mau dijual, kalau ada suratnya ya,” ujar Herlambang.
(zlf/zlf)
Artikel ini disadur –> Wolipop.detik.com Indonesia: Klarifikasi Hotel Disebut Himpit Rumah Lansia Hingga Bekasi dan Tutup Akses Jalan