Cicilan rumahmu sudah selesai? Jangan lupa urus surat royanya.
Surat roya dibutuhkan sebagai bukti berakhirnya proses KPR yang diberikan Bersama bank.
Tanpa surat ini, status kepemilikan Rumah tersebut Berencana tetap tercatat sebagai objek yang masih dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus surat roya? Sebelumnya Menyoroti hal tersebut, ketahui dulu pengertiannya Ke bawah ini.
Apa Itu Surat Roya?
Contoh surat keterangan roya Bersama bank: Brighton Real Estate
Ke dasarnya, surat roya adalah dokumen resmi yang diberikan Bersama badan pertanahan Di proses roya sertifikat tanah dilakukan.
Secara praktik, roya dapat diartikan sebagai proses pencoretan hak tanggungan Ke Literatur tanah Lantaran berakhirnya proses kredit Ke bank.
Akan Tetapi, secara harfiah, roya adalah proses penghapusan pengikatan agunan berupa tanah Agar hak kepemilikannya kembali Ke pemilik asli.
Hak tanggungan sendiri dapat diartikan sebagai jaminan utang, seperti sertifikat tanah.
Di kredit belum lunas, sertifikat tanah Berencana tetap menjadi jaminan bank.
Setelahnya kredit dilunasi, sertifikat tersebut dapat diambil Bersama pemiliknya Bersama membawa sejumlah syarat, salah satunya surat roya.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya
Contoh formulir pengajuan surat roya: Kantor Pertanahan Kota Bogor
Merujuk Perundang-Undangan No.4 Tahun 1996 (Perundang-Undangan Hak Tanggungan), surat roya tidak dikeluarkan Bersama bank, melainkan Badan Pertanahan Negeri (BPN).
Surat tersebut juga dapat diurus secara langsung Ke kantor BPN maupun secara online.
Sebagai panduan, berikut dua cara mengurus surat roya:
1. Mengurus Surat Roya Ke BPN
Surat roya dapat diurus secara langsung Ke kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.
Akan Tetapi, Sebelumnya mendatangi BPN, siapkan dulu sejumlah persyaratan yang Berencana diminta:
- Formulir permohonan (tersedia Ke BPN) yang sudah diisi dan ditandatangani Bersama pemohon atau kuasanya Ke atas materai Rp10.000
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan Bersama aslinya Bersama petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan Bersama aslinya Bersama petugas loket Untuk badan hukum
- Sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
- Fotokopi KTP pemberi (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan Bersama aslinya Bersama petugas loket.
Setelahnya semua syarat terpenuhi, berikut cara mengurus surat roya Ke BPN:
- Ambil tiket antrean Ke pintu masuk dan serahkan dokumen yang telah diisi Sebelumnya Ke loket pelayanan pendaftaran
- Jika namamu sudah dipanggil, nantinya petugas Berencana memintamu Untuk mengisi formulir sampul warkah/balik nama
- Petugas Berencana Menyediakan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) Untuk difotokopi, lalu masukkan Ke Untuk map permohonan roya
- Serahkan berkas Ke loket pengurusan roya
- Terakhir, kamu Berencana dipanggil kembali Bersama petugas Untuk Merasakan surat perintah setor dan melakukan pembayaran.
Pengajuan surat roya Ke BPN menelan biaya Rp50 ribu, sedangkan proses pembuatannya memakan waktu Di 5 hari kerja.
Jika proses pengurusan roya diwakilkan Bersama notaris, maka ada biaya tambahan yang Berencana dikenakan atas jasa tersebut.
Nilainya sendiri tergantung ketetapan notaris, tetapi kisarannya bisa mencapai Rp500 ribu sampai Rp1 juta per pengajuan.
2. Mengurus Surat Roya Online
Jika tidak punya waktu mengurus surat roya secara langsung, kamu juga bisa melakukan pengajuan Lewat situs BPN online.
Dokumen yang harus disiapkan tidak jauh berbeda, berikut tata caranya:
- Buka laman
- Login dan masukan nama User beserta kata sandi Ke kolom yang tersedia
- Setelahnya masuk, klik menu “Pelayanan” dan pilih “Roya.”
- Pilih kantor Daerah dan pertanahan, lalu klik tombol “Buat Berkas Terbaru”
- Jika berhasil maka muncul menu kelengkapan informasi, masukan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan Ke kolom yang tersedia.
- Klik “Cari Hak Tanggungan,” klik “Unggah”
- Perhatikan preview sertifikat hak tanggungan, klik “Unggah” jika sudah benar
- Lanjutnya Berencana muncul menu jenis dan nomor hak yang Berencana diroya, klik “Tambah Sertifikat Roya,” pilih sertifikat, lalu klik “Unggah”
- Klik “Simpan” jika informasi sertifikat, pemegang hak, dan catatan terakhir sudah benar
- Lakukan pembayaran atas pengajuan tersebut
- Jika sudah, maka pembuatan surat roya Berencana segera diproses Bersama BPN.
Bagaimana, tidak sulitkan mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya?
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan Ke Teras123!
Selamat mencoba.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Mengenal Surat Roya, Syarat, Cara dan Biaya Pengurusannya