Siapa bilang peraturan sewa menyewa Rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemilik dan penyewa Rumah saja?
Transaksi ini Memiliki dasar hukum yang jelas, Supaya dapat dijadikan patokan Di melakukan proses sewa menyewa Rumah.
Aturan sewa Rumah dibuat Sebagai melindungi hak dan kewajiban penyewa maupun pemberi sewa, serta menjamin Keselamatan atas transaksi tersebut.
Ke Di Itu, transaksi sewa menyewa yang tidak mengindahkan peraturan Berpotensi Sebagai menimbulkan konflik Ke Lalu hari.
Maka itu, simak aturan mengenai sewa menyewa Rumah yang berlaku Ke Indonesia.
Hukum Sewa Menyewa Rumah
Dasar hukum mengenai sewa menyewa Rumah mengacu Ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548–1600.
Seperti Di Pasal 1548 KUHPer, transaksi sewa-menyewa diartikan sebagai:
“Suatu perjanjian Bersama mana pihak yang satu mengikatkan dirinya Sebagai Memberi kepada pihak lain kenikmatan Di suatu Produk, Di suatu waktu tertentu dan Bersama pembayaran suatu harga yang disanggupi Bersama pihak yang menyewa.”
Selain KUH Perdata, rujukan lain Yang Berhubungan Bersama peraturan sewa menyewa Rumah adalah PP No.44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bersama Bukan Pemilik.
Beberapa Syarat yang dapat kita ketahui Di kedua aturan tersebut, ialah:
1. Hukum Mengusir Penyewa Rumah
Di Pasal 1338 KUHPer disebutkan, pemilik Rumah tidak boleh mengusir penyewa tanpa adanya alasan dan bukti yang jelas.
Alasan dan bukti ini juga merujuk Ke perjanjian sewa yang dibuat Bersama para pihak.
Misalnya Di perjanjian sewa disebutkan bahwa penghuni dapat diusir Bersama pemilik Rumah bila menunggak Di 3 bulan.
Jika demikian, maka penghuni berhak melakukan pengusiran Di penyewa Sebab telah melanggar Syarat yang telah disepakati.
Sebab itu, ketersediaan surat perjanjian sangat penting, agar semua peraturan Yang Berhubungan Bersama sewa menyewa tercatat dan diketahui Bersama kedua pihak.
Akan Tetapi, jika pemilik mengusir penyewa tanpa alasan yang jelas, Malahan membuat penyewa merasa tidak nyaman.
Mengacu Pasal 335 ayat (1) Di-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP), penyewa dapat mengajukan gugatan Bersama delik melanggar hak subjektif orang lain.
2. Hukum Pengembalian Uang Sewa
Berbeda Bersama Sebelumnya, Pasal 11 PP 44/1994 menjelaskan Yang Berhubungan Bersama hukum pembatalan dan pengembalian uang sewa.
Berdasarkan peraturan tersebut, pembatalan perjanjian sewa dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajiban para pihak.
Jika penyewa merasa dirugikan, maka pemilik wajib mengembalikan uang sewa Rumah.
Akan Tetapi, apabila pemilik yang merasa dirugikan, maka penyewa tidak Akansegera Merasakan pengembalian dana dan wajib mengembalikan Rumah tersebut seperti semula.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Seperti yang telah disebutkan, penting Sebagai membuat surat perjanjian Di melakukan transaksi sewa menyewa Rumah.
Pasalnya, surat ini berguna sebagai pengikat kesepakatan Di kedua belah pihak.
Agar tidak menimbulkan salah tafsir, isi Di surat perjanjian sewa Rumah harus dibuat se-konkret dan informatif Mungkin Saja.
Ke Di Itu, surat perjanjian sewa menyewa Rumah terbagi Di dua jenis, yaitu:
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Sewa Menyewa
1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Autentik
Surat perjanjian sewa menyewa autentik adalah dokumen yang dibuat berdasarkan Syarat undang-undang yang berlaku Bersama pejabat umum Yang Berhubungan Bersama, seperti notaris.
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bawah Tangan
Adapun surat perjanjian Ke bawah tangan adalah surat perjanjian yang dibuat hanya berdasarkan kesepakatan Di penyewa dan pemberi sewa.
Setidaknya, ada tiga klausul yang harus tertera Di surat perjanjian sewa Rumah, berikut uraiannya.
Klausul Di Surat Perjanjian Sewa Rumah
1. Hak dan Kewajiban
Ini merupakan klausul yang mengatur hak dan kewajiban penyewa Rumah beserta pemberi sewa.
Ke dalamnya tercantum sejumlah hal Yang Berhubungan Bersama transaksi tersebut, misalnya besaran uang sewa atau biaya deposit.
Ke Di Itu, Di klausul perjanjian perlu ditegaskan siapa yang Akansegera membayar tagihan biaya Di penyewa menempati Rumah, seperti listrik, telepon, dan PDAM.
Bila biaya-biaya tersebut ditanggung Bersama pemilik Rumah, sebaiknya pemberi sewa meminta uang deposit kepada penyewa Ke Di pembayaran pertama kali.
Lantas, bagaimana Bersama Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (Perserikatan Bangsa-Bangsa), apakah Perserikatan Bangsa-Bangsa dibayar pemilik atau penyewa?
Yang Berhubungan Bersama hal ini, tidak ada kewajiban Bagi penyewa Sebagai membayar tagihannya, sebab Perserikatan Bangsa-Bangsa seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik Rumah secara penuh.
2. Jangka Waktu Sewa
Selain hak dan kewajiban, penting juga Sebagai mencantumkan klausul jangka waktu sewa menyewa Rumah.
Klausul tersebut berfungsi Sebagai memastikan kapan berakhirnya hak penyewa Di menempati Rumah tersebut.
Bersama Cara Itu, jika penyewa tidak memperpanjang Kesepakatan sewanya, maka dia wajib meninggalkan Rumah tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik Di Situasi baik.
Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, pemilik dan penyewa perlu membuat surat perjanjian sewa Rumah Terbaru sesuai aturan sewa menyewa Rumah yang berlaku.
3. Penyelesaian Konflik
Terakhir, perlu juga dicantumkan klausul soal penyelesaian konflik.
Adanya klausul ini dapat dijadikan sebagai acuan Di penyelesaian konflik yang bisa terjadi Ke Lalu hari.
Di sewa menyewa, biasanya penyelesaian konflik dilakukan secara kekeluargaan.
Aspek lain yang sebaiknya tercantum Di penyelesaian konflik adalah aturan soal boleh atau tidaknya Rumah tersebut Ke-overkontrakan.
Itulah ulasan mengenai aturan sewa menyewa Rumah yang penting Sebagai diketahui.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, diskusikan Ke Teras123!
Semoga bermanfaat, ya.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Peraturan Sewa Menyewa Rumah menurut Undang-Undang