PropertiTerkini.com, (SERANG) — Perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) Ke Kota Serang, Merasakan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sertifikat yang diserahkan Dari Direktorat Jenderal Perumahan, Ke Sabtu (5/10/2024), tersebut bermaksud Bagi Mendorong penyelenggaraan bangunan gedung sebagai salah satu pilar Di Pembangunan Berkelanjutan Ke Indonesia.
Baca Juga: Cluster Morizono, Tempattinggal Konsisten Gempa Bergaya Jepang Ke Gardens at Candi Sawangan Mulai Dibangun
“Adanya perumahan bersubsidi yang Memperoleh sertifikat BGH Menunjukkan bahwa sektor properti tetap maju dan berkembang serta mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman Bagi Komunitas,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dikutip Di laman Ditjen Perumahan.
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi Pada kinerja bangunan Di hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan Ilmu Pengetahuan ramah lingkungan, serta Standar sanitasi Ke area bangunan.
Baca Juga: Tahap Pertama 96 Unit Terjual Habis, Arrayan Group Mulai Bangun Runita Ke Villa Kencana Cikarang
“Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan Mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang Memperoleh kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya,” terang Iwan.
Bersama Detail, Iwan menambahkan, sektor perumahan dan kawasan permukiman Memberi kontribusi positif Di Perkembangan ekonomi, baik secara nasional maupun Ke tingkat Lokasi.
Akan Tetapi demikian, menurutnya, kesiapan stakeholders Bagi memahami dan mendukung prinsip-prinsip green building juga merupakan tantangan yang merupakan aspek penting Di menciptakan kesuksesan penerapan green building Bagi perumahan Bantuan Pemerintah Bagi Komunitas Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: Wakil Rakyat Setujui Pagu Dana 2025 Kementerian PUPR Sebesar Rp116,23 Triliun
Sertifikasi Bangunan Hijau dilaksanakan Di rangka melaksanakan Syarat Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Melewati Pejabat Tingginegara PUPR telah menetapkan Peraturan Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Iwan juga mengingatkan bahwa seiring Bersama meningkatnya kesadaran Akansegera pentingnya Sustainability dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan gedung hijau menjadi langkah strategis Di mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.
Bangunan gedung hijau bukan hanya sekadar Gaya, melainkan sebuah komitmen Bagi menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan Bagi Komunitas.
“Bersama komitmen dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik Di penyelenggaraan pembangunan perumahan Ke Indonesia. Sertifikasi bangunan gedung hijau sebagai salah satu pilar Di Pembangunan Berkelanjutan Ke Indonesia,” terangnya.
Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, Elevee Condominium Dorong Standar Hidup Penghuni
Bersama pendekatan yang tepat, Tempattinggal sederhana Bantuan Pemerintah tidak hanya bisa menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.
Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa Tempattinggal sederhana Bantuan Pemerintah juga bisa berkualitas tinggi dan green housing itu tidak mahal.
Baca Juga: Komitmen Sustainability Astra Property Diperkuat Melewati Pencalonan Politik “Earth Life Matters“
“Sertifikasi ini tidak hanya Memberi pengakuan atas upaya kita Di Mengurangi dampak negatif Pada lingkungan, tetapi juga Memberi banyak manfaat, baik secara ekonomis maupun sosial. Bangunan yang ramah lingkungan cenderung Memperoleh efisiensi energi yang lebih baik, biaya operasional yang lebih rendah, serta Memberi kenyamanan yang lebih Bagi penghuninya,” tutup Iwan.
Baca berita lainnya Ke GoogleNews
Artikel ini disadur –> propertiterkini.com Indonesia: Perumahan Bersubsidi Ke Serang Terima Sertifikat Bangunan Gedung Hijau