PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Aturan PPN DTP 100% 2026 yang resmi diperpanjang Melewati PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi sorotan utama Untuk para pencari hunian dan investor Ke Indonesia.
Insentif ini memungkinkan Kelompok membeli Tempattinggal tapak atau apartemen Didalam harga hingga Rp2 miliar tanpa harus membayar Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) secara penuh.
Baca Juga: PPN DTP 2026 Didalam Sebab Itu Penentu Arah Pasar Hunian, Konsumen Makin Selektif
Dampak positifnya jelas: daya beli Kelompok diharapkan Meresahkan Ke Ditengah Situasi ekonomi yang menantang. Akan Tetapi, Ke balik kemudahan ini, muncul pertanyaan krusial Untuk konsumen mengenai transparansi harga jual Ke lapangan.
Pemerintah menargetkan stimulus ini Untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar hingga akhir tahun Didepan.
Mengingat sektor properti Memiliki multiplier effect yang luas Pada industri lainnya, perpanjangan insentif ini Disorot sebagai langkah strategis.
Meski demikian, pembeli harus jeli melihat apakah harga yang ditawarkan pengembang Di ini benar-benar mencerminkan nilai intrinsik aset atau hanya sekadar memanfaatkan momentum Dukungan Pemerintah Retribusi Negara.
Risiko “Fluktuasi Harga mendadak” sering kali terjadi Di permintaan pasar Lagi dipompa Didalam insentif pemerintah.
Permasalahan harga menjadi sangat penting Di ini Sebab data Bank Indonesia Menunjukkan Kemajuan indeks harga properti residensial Ke akhir 2025 hanya sebesar 0,84% (yoy).
Baca Juga: Harga Tempattinggal Ke Bekasi dan Depok Naik Lagi, Masihkah Worth It Untuk Penanaman Modal Ke 2026?
Angka ini Menunjukkan bahwa pasar sekunder sebenarnya cenderung melambat Sebelumnya Aturan ini diperpanjang.
Didalam adanya pembebasan Retribusi Negara 100 persen, ada kekhawatiran harga Akansegera didorong naik melampaui Kemajuan alami pasar.
Tanpa pengecekan nilai yang akurat, konsumen berisiko membeli aset yang nilainya sulit naik Ke masa Didepan.
Para pelaku industri, khususnya sektor perbankan dan penilai publik, kini memegang peranan vital Untuk mengawal Aturan ini.
Fokus utama bukan hanya Ke seberapa banyak unit yang terjual, melainkan seberapa sehat transaksi tersebut Untuk portofolio keuangan jangka panjang.
Konsumen diingatkan bahwa “bebas Retribusi Negara” bukan berarti “bebas risiko.” Memahami nilai pasar secara objektif adalah langkah pertama Sebelumnya menandatangani akad kredit guna menghindari kerugian Perbankan Ke Sesudah Itu hari.
Baca Juga: Bebas Macet Hingga Jakarta! Jalur MRT Koridor Timur-Barat Bakal Tembus Summarecon Serpong dan Tangerang
Menakar Nilai Riil Properti Ke Ditengah Gaya PPN DTP 100% 2026
Menantikan dinamika PPN DTP 100% 2026, pakar properti mengingatkan agar konsumen tidak buta Pada perbandingan harga Ke lokasi Disekitar.
Indrotjahjono S., Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, menekankan bahwa stabilitas harga adalah Kunci agar insentif ini benar-benar bermanfaat Untuk rakyat.
“Kelompok perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan Di ini mencerminkan Nilai Pasar atas hunian tersebut,” ungkap Indro.
Jika harga yang dibayar jauh Ke atas nilai pasar, maka pemilik Tempattinggal Akansegera Berusaha Mengatasi kendala Di ingin melakukan resale atau menjual kembali propertinya.
Perbankan juga memikul tanggung jawab besar Untuk memastikan agunan yang mereka biayai Memiliki nilai yang sehat dan terjaga likuiditasnya.
Tri Istianingsih, Rekan dan Penilai Publik Properti Ke KJPP Wawat Jatmika & Rekan (BDO Indonesia), menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian harus tetap menjadi prioritas utama bank.
Baca Juga: Dongkrak Konektivitas, Paramount Land Kelola Proyek MRT Lintas Timur-Barat (Kembangan-Balaraja)
“Perbankan Memiliki tanggung jawab besar Untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai Didalam Nilai Pasar,” tegas Isti.
Hal ini penting Untuk mencegah lonjakan kredit bermasalah (NPL) jika suatu Di pasar Merasakan koreksi harga.
Peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Untuk ekosistem ini adalah sebagai pihak independen yang memastikan transparansi nilai ekonomi.
Laporan penilaian yang akurat membantu bank Untuk mengelola risiko dan membantu konsumen Merasakan kepastian nilai Penanaman Modal.
Tanpa pengawalan Untuk penilai publik, euphoria Aturan Retribusi Negara ini dikhawatirkan menciptakan gelembung harga skala kecil Ke proyek-proyek tertentu.
Baca Juga: Strategi Usaha Centrepark 2026: Target 100 Proyek Terbaru dan Pembaharuan Parkir Pintar
Maka Itu, akuntabilitas Untuk penentuan harga menjadi mutlak diperlukan agar industri tetap berkelanjutan.
Sebagai rekomendasi akhir, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen memanfaatkan jasa profesional atau melakukan Eksperimen mendalam Sebelumnya bertransaksi.
Jangan biarkan urgensi batas waktu Aturan Ke akhir 2026 membuat aspek penilaian properti terabaikan.
“Kami berkomitmen memastikan ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel,” tambah Isti.
Baca Juga: Properti Didalam Sebab Itu Instrumen Penanaman Modal Aman Ke 2026: Daun Karya Property Beberkan Strategi Untuk Generasi Muda
Didalam Kesejajaran Ditengah insentif pemerintah dan kehati-hatian konsumen, sektor properti nasional diharapkan dapat tumbuh secara organik dan sehat.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga Hingga: PropertiPlus.com
*** Baca berita lainnya Ke GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]
Artikel ini disadur –> propertiterkini.com Indonesia: PPN DTP 100% 2026: Tempattinggal Bebas Retribusi Negara, Tapi Waspada Harga Jebakan!











