Melibatkan notaris Di transaksi jual-beli Rumah merupakan hal yang lumrah.
Pasalnya, notaris punya peran krusial Di mengurus keabsahan transaksi properti.
Peran notaris biasanya dilibatkan Di transaksi jual-beli Rumah Di pembayaran cash bertahap atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Adapun Sebagai pembelian Rumah secara tunai, cukup melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai membuat Akta Jual Beli (AJB).
Tetapi, Untuk menjaga Keselamatan transaksi, tidak ada salahnya Sebagai tetap melibatkan notaris Di jual-beli Rumah secara tunai keras.
Nah, bila ingin menggunakan jasa notaris Di transaksi jual beli Rumah, ketahui rincian biaya yang harus dikeluarkan Ke bawah ini.
Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Lantas, berapa rincian biaya notaris jual beli Rumah?
Merujuk Pasal 36 Undang-Undang No.30 Tahun 2004, penentuan biaya notaris jual beli Rumah berlandaskan nilai ekonomis dan sosiologis.
Keduanya mempunyai perhitungan yang berbeda, begini penjelasannya:
1. Nilai Ekonomis
Jika ditentukan Di nilai ekonomis, biaya jasa notaris berpatok Ke objek setiap akta.
Berikut rincian perhitungan biaya notaris Sebagai jual beli Rumah:
- Jika transaksi mencapai Rp100 juta: 2,5% Di nilai transaksi
- Jika transaksi Di Rp100 juta hingga Rp1 miliar: 1,5% Di nilai transaksi
- Jika transaksi Ke atas Rp1 miliar: 1% Di nilai transaksi.
2. Nilai Sosiologis
Sedangkan merujuk Ke nilai sosiologis, biaya jasa notaris Sebagai jual beli Rumah dikenakan paling besar Rp5.000.000.
Ini sudah sesuai Di Syarat yang tertera Ke peraturan perundang-undangan.
Sebab itu, Anda bisa merujuk Ke peraturan tersebut Sebagai memperhitungkan biaya notaris yang Berencana dikeluarkan.
3. Biaya Lainnya
Selain jasa, ada pula biaya lain Yang Terkait Di notaris yang perlu diperhitungkan Di jual beli Rumah, seperti biaya cek sertifikat, validasi Ppn, pembuatan SKMHT, dan lain-lain.
Sebagai rincian biayanya sendiri bisa disimak Ke bawah ini:
- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya validasi Ppn: Rp200 ribu
- Biaya SK 59: Rp1 juta
- Biaya SKMHT: Rp250 ribu
- Biaya balik nama: Rp750 ribu
- Biaya APHT: Disekitar Rp1,2 juta (jika membeli secara kredit)
Kenapa pembuatan AJB tidak masuk Di rincian biaya tersebut? Pasalnya, AJB dibuat Dari PPAT bukan notaris.
Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Selain biaya-biaya yang telah disebutkan, sebenarnya ada beberapa faktor lain yang dapat memengaruhi tarif jasa notaris.
Biasanya, beberapa faktor tersebut meliputi nilai transaksi, lokasi dan NJOP Rumah.
Katakan saja bila Anda ingin membeli Rumah second seharga Rp200 juta.
Rumah tersebut berada Ke lokasi kurang strategis Supaya NJOP-nya tergolong kecil.
Notaris mematok biaya jasa sebesar Rp2 juta atau 1% Di nilai transaksi.
Sedangkan biaya cek sertifikat, validasi Ppn, SK 59, SKMHT, dan balik nama digabungkan menjadi Rp1,5 juta.
Biaya APHT sendiri tidak perlu dibayar Sebab transaksi dilakukan secara tunai.
Sebab itu, biaya notaris jual beli Rumah yang harus Anda bayarkan adalah Rp3,5 juta.
Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah?
Lantas, siapa yang harus membayar biaya notaris jual beli Rumah tersebut? Apakah ini menjadi tanggungan pembeli atau penjual?
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat;
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan Sebagai membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Sebab itu, dapat disimpulkan bahwa tanggungan biaya jasa notaris jual-beli Rumah ditentukan sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.
Peran Notaris Di Jual Beli Rumah
Tidak cuma biaya, Anda juga perlu mengetahui peran notaris Di jual beli Rumah.
Hal pertama yang harus diketahui adalah seorang notaris Memperoleh posisi yang netral.
Peran notaris Di jual beli Rumah adalah mengurus dan membuat akta autentik mengenai perjanjian maupun ketetapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai lebih lengkapnya, cermati informasi Ke bawah ini.
Fungsi dan Tugas Notaris
Fungsi dan tugas notaris diatur Di Pasal 15 ayat (1) sampai (2) Undang-Undang No.30/2004.
Disebutkan Di beleid tersebut:
- Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan Dari peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki Dari yang berkepentingan Sebagai dinyatakan Di akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, Menyediakan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan Dari undang-undang.
- Notaris berwenang pula:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat Ke bawah tangan Di mendaftar Di Bacaan khusus.
- Membukukan surat-surat Ke bawah tangan Di mendaftar Di Bacaan khusus.
- Membuat salinan Di surat-surat Ke bawah tangan yang asli, yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan Di surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi Di surat aslinya.
- Menyediakan penyuluhan hukum sehubungan Di pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan Di pertanahan; atau membuat akta risalah lelang.
Larangan Di Tugas Notaris
Sedangkan Sebagai larangan Di tugas notaris adalah:
- Notaris tidak diperkenankan Memperoleh lebih Di satu kantor, yakni kantor cabang dan kantor perwakilan;
- Bekerja sama Di biro jasa, orang atau badan hukum yang Memperoleh fungsi sebagai perantara Sebagai Merasakan klien; dan
- Menandatangani akta yang proses pembuatannya dilakukan Dari pihak lain.
Itulah cara menghitung biaya notaris jual beli Rumah yang penting Sebagai diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan Ke Teras123!
Semoga bermanfaat.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Simulasi dan Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah