PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Salah satu Keputusan Kunci Untuk SKB 3 Pembantu Presiden Tim Menteri adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang Berencana Mengurangi beban biaya pembelian Rumah Untuk Komunitas berpenghasilan rendah (MBR).
Diketahui bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Pembantu Presiden Tim Menteri telah ditandatangani Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri Tito Karnavian, dan Pembantu Presiden Tim Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait, Ke Senin (25/11/2024) Ke Jakarta.
Baca Juga: Kementerian PKP Ajak PT Astra International Dukung Inisiatif 3 Juta Rumah
SKB 3 Pembantu Presiden Tim Menteri ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah Sebagai mempercepat Inisiatif Pembangunan 3 Juta Rumah, sebagai Rumah layak huni Untuk MBR, baik Ke perkotaan, pedesaan, dan Daerah pesisir.
Untuk Inisiatif ini, Kementerian PU berkomitmen menyediakan Dukungan infrastruktur dasar yang mencakup akses jalan, air baku, pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan.
Pembantu Presiden Tim Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa Standar tetap menjadi prioritas, Walaupun Rumah yang dibangun diperuntukkan Untuk Komunitas MBR.
Baca Juga: Pengakuan Terbesar Agen Properti Digelar Untuk Peristiwa Puncak Rumah123 Agent Awards 2024, Berikut Daftar Pemenangnya!
“Walaupun rumahnya murah, tapi tidak murahan. Standar bangunan dan infrastrukturnya harus tetap manusiawi. Harapan kami, Inisiatif ini bisa Memberi hunian layak Untuk Komunitas,” ujar Dody.
SKB 3 Pembantu Presiden Tim Menteri dan Hapus BPHTB, Solusi Hemat Sebagai MBR
Salah satu langkah signifikan Untuk SKB 3 Pembantu Presiden Tim Menteri ini adalah pembebasan BPHTB Sebagai Rumah tipe 36.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, biaya BPHTB yang semula sebesar Rp6,25 juta Berencana dihapuskan, Sambil Itu izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang biasanya dikenakan biaya Rp4,32 juta juga Berencana dibebaskan. Secara total, Komunitas bisa menghemat hingga Rp10,57 juta.
“Kami meminta kepala Lokasi segera menetapkan Peraturan Kepala Lokasi (Perkada) Sebagai implementasi pembebasan BPHTB dan retribusi PBG Untuk waktu satu bulan Di Di. Ini Berencana mempercepat realisasi Inisiatif 3 juta Rumah,” tegas Tito.
Baca Juga: Kementerian PKP Dukung Pemkab Sumbawa Barat Atasi Backlog Perumahan
Langkah ini tidak hanya meringankan beban MBR, tetapi juga Mendorong percepatan pembangunan perumahan Ke seluruh Indonesia.
Sambil Itu Pembantu Presiden Tim Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor Untuk menyukseskan Inisiatif ini.
Menurutnya, Inisiatif pembangunan 3 juta Rumah membutuhkan sinergi Di pemerintah pusat, Lokasi, dan sektor swasta.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian PU, Kemendagri, serta semua kepala Lokasi yang mendukung Inisiatif ini. Kami tidak bisa bekerja sendiri, ini adalah kerja bersama Sebagai Kesejajaran Komunitas,” kata Maruarar.
Baca Juga: Inisiatif 3 Juta Rumah: Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah
Ia juga berharap Keputusan ini mampu Mengurangi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan besar Ke Indonesia, sekaligus Memperbaiki akses Komunitas Pada hunian layak.
Baca berita lainnya Ke GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Telepon Genggam: 0813 8225 4684
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]
Artikel ini disadur –> propertiterkini.com Indonesia: SKB 3 Pembantu Presiden Tim Menteri Hapus BPHTB dan Retribusi PBG, Beli Rumah Bisa Hemat Segini!