Memiliki aset properti, seperti tanah, harus Memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hal ini menjadi Lebihterus penting Ke Ditengah maraknya sengketa tanah dan tumpang tindih hak yang kerap terjadi.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah pendaftaran tanah secara sporadik.
Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan pendaftaran tanah secara sporadik dapat membantu melindungi hak pemilik, Memberi kepastian hukum, dan memudahkan pengelolaan tanah Ke masa Didepan.
Guna memahami lebih lengkap mengenai sporadik tanah dan cara mengurusnya, simak ulasan berikut!
Apa Itu Sporadik Tanah?

Sumber: Perqara.com
Pengertian sporadik tanah telah dijelaskan Untuk Bacaan Ajar Politik Hukum Pertanahan yang ditulis Dari Sri Hajati dkk.
Mengacu Ke Bacaan tersebut, sporadik merupakan kegiatan pendaftaran tanah Sebagai pertama kali atas satu atau beberapa objek pendaftaran tanah Ke suatu Area atau Dibagian Area desa atau kelurahan, baik secara individual maupun massal.
Pendaftaran tanah secara sporadik sendiri diatur Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Untuk prosesnya, pendaftaran sporadik tanah dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu mereka yang berhak atas objek pendaftaran tanah Yang Berhubungan Di.
Tidak hanya Sebagai pendaftaran pertama, pendaftaran sporadik juga mencakup kegiatan seperti pemecahan bidang tanah, pemisahan, hingga balik nama.
Baca juga: Syarat Sahnya Jual Beli Tanah menurut Hukum, Catat!
Bagaimana Cara Membuat Sporadik Tanah?

Sumber: Kot-denpasar.atrbpn.go.id
Sama seperti Di mengurus kepemilikan properti lainnya, pendaftaran tanah secara sporadik juga harus Melewati beberapa tahapan penting.
Berikut cara membuat surat sporadik tanah:
1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran
Langkah pertama Untuk mengurus pendaftaran tanah secara sporadik adalah mengajukan surat permohonan.
Proses ini bisa dilakukan secara perorangan maupun massal, Di menggunakan format surat yang telah ditetapkan Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagai Memperoleh format surat permohonan tersebut, Anda dapat Berkunjung Hingga website kantor pertanahan sesuai Area administrasi masing-masing.
2. Syarat Dokumen Sporadik Tanah
Sebagai mengajukan permohonan pendaftaran surat sporadik tanah, Anda juga perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan Di BPN
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Dokumen kepemilikan atau surat keterangan tanah yang Akansegera didaftarkan
- Bukti lunas pembayaran Pajak Lainnya Bumi dan Bangunan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun berjalan
- Surat keterangan Di camat atau notaris
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak Untuk sengketa.
3. Mengisi Data Di Lengkap
Pemohon yang ingin mengajukan surat sporadik tanah wajib mengisi data secara lengkap dan benar.
Data yang harus diisi Di lain nama, umur, pekerjaan, nomor KTP, serta alamat tempat tinggal.
Lanjutnya, pemohon perlu membuat pernyataan Di itikad baik Yang Berhubungan Di bidang tanah yang dikuasai.
Pernyataan ini dilengkapi Di rincian lokasi dan status tanah, misalnya alamat jalan, RT/RW, desa/kelurahan, kota administrasi, peruntukan tanah, serta keterangan lainnya.
Setelahnya Itu, pemohon juga harus menjelaskan batas-batas tanah Ke sebelah utara, timur, selatan, dan barat.
Ke Samping Itu, pemohon wajib Berkata bahwa tanah tersebut benar milik pribadi dan bukan milik orang lain.
Langkah Lanjutnya adalah Memberi informasi Sebelum kapan tanah dikuasai dan bagaimana asal perolehannya.
Permohonan sporadik ini harus dibuat secara sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Surat pernyataan Setelahnya Itu ditandatangani Dari pemohon Ke atas materai.
Selain pemohon, surat juga harus ditandatangani Dari lurah atau kepala desa, serta disaksikan dan ditandatangani Dari dua orang saksi.
4. Proses Verifikasi
Tahap Lanjutnya Untuk membuat surat sporadik tanah adalah proses verifikasi.
Ke tahap ini, petugas Akansegera memeriksa seluruh dokumen dan berkas yang telah diserahkan.
Jika semua persyaratan dinyatakan benar dan sesuai, proses dilanjutkan Hingga tahap registrasi.
Sebagai informasi, pembuatan surat sporadik tanah biasanya memerlukan waktu Disekitar 6 hari kerja, dan pemohon tidak dikenakan biaya pengurusannya.
Baca juga: 8 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku Ke Indonesia
Itulah informasi lengkap seputar sporadik tanah dan cara mengurusnya.
Jika Anda masih Memiliki pertanyaan seputar pendaftaran tanah, Anda bisa mendiskusikannya Ke Teras123.
***Header: Freepik.com/Freepik
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Sporadik Tanah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat | Panduan & Rujukan