Syarat Jual Beli Tempattinggal Bagi Penjual dan Pembeli Terlengkap



Hasil Simulasi

Harga Properti Maksimal
Rp.
3.560.495.673

Angsuran maksimal yang disarankan
Rp.
30.000.000

Uang muka yang harus disiapkan
Rp.
712.099.135

*Hasil berdasarkan suku bunga terendah Hingga Rumah123, dan asumsi kamu tidak
Memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan Pada ini.

Berapa Iuran Wajib Jual Beli Tempattinggal?

Biaya dan Iuran Wajib jual beli Tempattinggal dibagi Di penjual dan pembeli.

Penjual membayar PPh 2,5% Di harga jual, Organisasi Internasional hingga lunas, dan biaya notaris (sebagian/seluruhnya).

Pembeli membayar BPHTB 5% (dikurangi Nilai Tidak Kena Iuran Wajib), PPN 11% (jika beli Di developer), serta biaya AJB dan balik nama sertifikat (1-3%).

Berikut rumus perhitungannya:

Iuran Wajib Rumus Keterangan
PPh Final Penjual 2.5% × Nilai Pengalihan Hak Nilai Pengalihan Hak adalah harga jual atau NJOP (mana yang lebih tinggi). Tarif PPh Final yang berlaku Pada ini adalah 2.5%.
BPHTB Pembeli 5% × (NPOP − NPOPTKP) NPOP adalah harga jual atau Nilai Perolehan Objek Iuran Wajib. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Iuran Wajib Tidak Kena Iuran Wajib) ditetapkan Dari masing-masing pemerintah Area.

Baca juga:

Proses Jual Beli Tempattinggal Melewati Notaris yang Benar, Catat!

Ringkasan Syarat Jual Beli Tempattinggal

Kategori Ringkasan Persyaratan
Dokumen Pembeli KTP; KK; NPWP; surat nikah/akta cerai; rekening koran; serta dokumen tambahan jika membeli Di KPR.
Dokumen Penjual KTP; KK; NPWP; sertifikat asli (SHM/SHGB/SHGU/SHMSRS); IMB/PBG; Organisasi Internasional lunas; dan dokumen pendukung lainnya sesuai Kemakmuran properti.
Dokumen AJB Hingga PPAT KTP; KK; NPWP; surat nikah; sertifikat asli; Organisasi Internasional; bukti pembayaran PPh dan BPHTB.
Proses AJB Disekitar 1–3 bulan hingga penandatanganan dan dilanjutkan Di proses balik nama sertifikat.
Jual Beli Tempattinggal Hingga Notaris Melengkapi dokumen identitas; sertifikat; Organisasi Internasional; serta membayar biaya PPAT; cek sertifikat; balik nama; PPh; dan BPHTB.
Jual Beli Tempattinggal KPR Melengkapi persyaratan debitur; dokumen penghasilan; legalitas Tempattinggal; serta mengikuti prosedur pelunasan KPR atau over kredit bila Tempattinggal masih Di masa kredit.
Jual Beli Tempattinggal Warisan Menyiapkan surat kematian; Surat Keterangan Hak Waris (SKHW); serta dokumen kepemilikan Tempattinggal seperti SHM; IMB/PBG; dan Organisasi Internasional.
Dokumen Pendukung PPJB; surat perjanjian jual beli; dan kwitansi bermeterai sebagai bukti transaksi Sebelumnya AJB diterbitkan.

***

Demikianlah sejumlah syarat jual beli Tempattinggal Bagi pembeli maupun penjual.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan Hingga Teras123!

Tak lupa, cari Tempattinggal impian hanya Hingga Rumah123, #RumahUntukSemua.

Semoga bermanfaat.

FAQ Syarat Jual Beli Tempattinggal

Apa saja syarat jual beli Tempattinggal?

Syarat jual beli Tempattinggal meliputi dokumen identitas penjual dan pembeli, sertifikat tanah atau Tempattinggal, IMB/PBG, bukti pembayaran Organisasi Internasional, NPWP, serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Hingga hadapan PPAT.

Berapa lama proses pembuatan AJB?

Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga penandatanganan umumnya memakan waktu Disekitar 1–3 bulan. Setelahnya itu, proses balik nama sertifikat dapat dilanjutkan Hingga kantor pertanahan.

Apa syarat jual beli Tempattinggal Hingga notaris?

Penjual dan pembeli harus menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah (jika sudah menikah), sertifikat asli, bukti pelunasan Organisasi Internasional, serta membayar Iuran Wajib dan biaya administrasi sesuai Syarat.

Bagaimana syarat jual beli Tempattinggal yang masih KPR?

Tempattinggal yang masih berstatus KPR dapat dijual Melewati dua cara, yaitu pelunasan sisa kredit terlebih dahulu atau melakukan over kredit resmi Melewati bank agar kepemilikan kredit berpindah kepada pembeli.

Apa saja dokumen penting selain AJB Di jual beli Tempattinggal?

Selain AJB, dokumen penting lainnya adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat perjanjian jual beli, dan kwitansi jual beli Tempattinggal yang ditandatangani para pihak sebagai bukti transaksi.

Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Syarat Jual Beli Tempattinggal Bagi Penjual dan Pembeli Terlengkap

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่