Pajak Lainnya Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) barangkali masih terdengar Foreign Di telinga sebagian Komunitas Indonesia.
Tetapi, PPN KMS merupakan komponen perpajakan yang perlu diperhatikan jika kamu ingin melakukan kegiatan renovasi atau membangun Rumah
PPN KMS adalah jenis Pajak Lainnya pertambahan nilai yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan.
Seperti namanya, Pajak Lainnya ini dikenakan atas kegiatan membangun Rumah, baik Terbaru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak Untuk rangka kegiatan usaha.
Syarat mengenai jenis Pajak Lainnya ini diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan N0.61 tahun 2022 tentang Pajak Lainnya Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Sejatinya, PPN KMS sendiri bukanlah jenis Pajak Lainnya Terbaru.
Pengenaannya sudah diterapkan Dari tahun 1995 dan diatur Untuk Undang-Undang No.11 tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Lainnya Penjualan atas Barang Dagangan Mewah (PPnBM).
Untuk Anda yang masih awam Didalam jenis Pajak Lainnya ini, berikut ulasan lengkapnya.
Tarif PPN KMS 2024
Pajak Lainnya membangun sendiri tergolong sebagai PPN Didalam besaran tertentu, Supaya besaran tarifnya berbeda Didalam tarif PPN Di umumnya.
Di ini, tarif PPN umum dikenakan sebesar 11%
Sedangkan tarif PPN KMS 2024 dikenakan 2,2% Didalam Dasar Pengenaan Pajak Lainnya (DPP).
Tarif tersebut dikenakan Di seluruh total biaya yang dikeluarkan Untuk kegiatan pembangunan, tetapi tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Di Di Itu, perhitungan tarif PPN KMS juga sejalan Didalam perhitungan PPN umum.
Jika tarif PPN umum naik, maka tarif Pajak Lainnya KMS juga Akansegera menyesuaikan.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN umum menjadi 12% Di Januari 2025.
Aturan tersebut sudah diatur Untuk Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apabila Aturan ini direalisasikan, maka tarif PPN KMS juga Merasakan kenaikan menjadi 2,4%.
Cara Menghitung PPN KMS
Meski begitu, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan jenis Pajak Lainnya ini.
Pajak Lainnya KMS hanya dikenakan Di kegiatan pembangunan Didalam luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Cara menghitung PPN KMS sejatinya cukup sederhana, tinggal kalikan besaran biaya pembangunan atau renovasi Didalam tarif PPN KMS yang berlaku.
Agar lebih mudah, berikut contoh perhitunganya:
Andi hendak membangun Rumah Didalam ukuran bangunan 300 meter persegi Di atas lahan seluas 250 meter persegi.
Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus, dimulai Di bulan Agustus hingga Desember 2024.
Sebab kegiatan pembangunan masih dilakukan Di tahun 2024, maka tarif PPN KMS dikenakan sebesar 2,2%.
Untuk membangun Rumah tersebut, Andi diketahui menggelontorkan biaya hingga Rp800 juta.
Maka itu, besaran Pajak Lainnya bangun rumnah yang harus Andi setor adalah;
Rp800 juta x 2,2% = Rp17,6 juta.
Cara Lapor PPN KMS
Lantas, bagaimana cara lapor dan penyetoran PPN KMS?
Cara menyetorkan Pajak Lainnya KMS terutang bisa dilakukan Lewat bank persepsi atau kantor pos terdekat.
Anda hanya perlu mengisi Surat Setoran Pajak Lainnya (SSP) Didalam kode setoran 411211-103.
Pajak Lainnya ini harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Sesudah berakhir masa Pajak Lainnya.
Sedangkan Untuk orang pribadi yang tergolong sebagai wajib Pajak Lainnya non-PKP, kamu bisa melaporkan SSP lembar ketiga kepada KPP Area KMS.
Karena Itu, Untuk wajib Pajak Lainnya non-PKP tidak perlu menyertakan SPT, cukup SSP saja.
Untuk Pasal 6 ayat 1 PMK 61/2022 dijelaskan, SSP yang digunakan Untuk penyetoran PPN KMS adalah dokumen yang dipersamakan Didalam faktur Pajak Lainnya.
Jika wajib Pajak Lainnya berstatus PKP, maka dia harus melaporkan SPT Masa PPN Didalam melampirkan SSP lembar ketiga Di KPP terdaftar.
Baca juga:
Cara Hitung PPh Jual Beli Rumah dan Bedanya Didalam PPN
Itulah ulasan lengkap mengenai tarif, cara menghitung, objek, dan undang-undang PPN KPP.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan Di Teras123!
Semoga bermanfaat.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Tarif PPN KMS Untuk Bangun Rumah dan Cara Menghitungnya