Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Inisiatif Sebagai Komunitas yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Inisiatif yang digagas Bersama Kementerian ATR/BPN ini dijalankan Bersama melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti Bersama seluruh lapisan Komunitas.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat Inisiatif yang telah dilaksanakan Sebelum 2018 tersebut tidak dipungut biaya.
Akan Tetapi, Di kenyataannya, pengikutsertaan PTSL tidak sepenuhnya gratis.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung Bersama pemerintah lewat APBN.
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan Komunitas atau pihak pemohon.
Akan Tetapi, pemerintah tetap memberlakukan aturan Yang Terkait Bersama biaya maksimal pengajuan PTSL agar Komunitas tidak merasa terbebani.
Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung Bersama pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya Di bawah ini.
Rincian Biaya PTSL 2024
Aturan mengenai biaya PTSL tertera Di Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Pejabat Tingginegara (Pejabat Tingginegara ATR/BPN, Mendagri, dan Pejabat Tingginegara PDTT).
Di Di SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing Area, seperti:
- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Ditengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Ditengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
Selain biaya, Di SKB 3 Pejabat Tingginegara ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan Sebagai membiayai tiga kegiatan pemdes Di persiapan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Baca juga:
Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Apakah Mahal?
Syarat dan Cara Mengikuti Inisiatif PTSL
Tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tidak bersertifikat yang sering terjadi Di Indonesia.
Permasalahan tersebut kebanyakan dipicu Bersama lambatnya Komunitas Di mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Untuk kamu yang berminat Sebagai membuat sertifikat tanah Melewati PTSL, berikut syarat dan cara pengajuannya.
- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
- Pemasangan tanda batas tanah
- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali Untuk Komunitas berpenghasilan rendah yang dibebaskan Di keduanya).
Jika semua berkas persyaratan sudah siap, pemohon bisa langsung mendatangi kantor desa atau pertanahan setempat Sebagai melakukan pendaftaran.
Sebagai referensi, berikut langkah-langkah yang Berencana kamu tempuh Di melakukan pembuatan sertifikat PTSL:
1. Penyuluhan
Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan Bersama petugas Di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuan Di kegiatan tersebut adalah memberi Pelatihan mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.
2. Pendataan
Setelahnya dilakukan penyuluhan, petugas BPN Berencana melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah Di setiap peserta.
Mereka juga harus Menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang Berencana disertifikasi.
3. Pengukuran
Bila Di proses pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah Di tanah yang Berencana disertifikasi, maka petugas Berencana melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.
4. Sidang Panitia A dan Penerbitan Sertifikat
Lanjutnya, petugas Berencana memastikan data yuridis Bersama melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan.
Proses ini memakan waktu Di 2 pekan.
Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN Berencana menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Cara Mengetahui Lokasi PTSL 2024
Untuk kamu yang tertarik mengikuti PTSL 2024, sayangnya Inisiatif ini belum diselenggarakan secara masif Di seluruh Indonesia.
Penting Sebagai kamu mencari tahu, apakah lokasi properti tersebut termasuk Di target pelaksanaan PTSL 2024.
Cara mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL bisa dilakukan Bersama mengakses halaman https://www.atrbpn.go.id/lokasi-ptsl.
Isi kolom provinsi dan kota/kabupaten yang tertera Di layar.
Setelahnya itu, Berencana muncul daftar kecamatan/desa yang menjadi lokasi PTSL 2024.
Baca juga:
Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya Bersama Hak Pakai
Itulah pembahasan mengenai rincian biaya PTSL hingga tahapan pelaksanaannya.
Untuk kamu yang Lagi mencari tanah dijual Di berbagai kota, ada banyak pilihannya Di laman Rumah123.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol bareng Di Teras123!
Semoga bermanfaat!
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Rincian Biaya PTSL beserta Syarat dan Cara Mengajukannya