Ringkasan Artikel:
- Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah proses mengubah nama wajib Pajak Lainnya Di SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa akibat jual beli, hibah, atau warisan.
- Cara balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa dilakukan Didalam mengajukan mutasi data Ke Bapenda atau kantor Pajak Lainnya Lokasi Didalam melampirkan dokumen lengkap, seperti KTP, KK, sertifikat, dan AJB.
- Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dipungut biaya, tetapi tetap perlu mengikuti prosedur administrasi Di Lokasi masing-masing.
Cara balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat dilakukan Didalam mengajukan permohonan mutasi data wajib Pajak Lainnya Ke Bapenda setempat Didalam melampirkan dokumen KTP, SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa, sertifikat, dan akta peralihan hak atas tanah atau bangunan.
Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum Di Surat Pemberitahuan Pajak Lainnya Terutang (SPPT) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Proses ini dilakukan Pada terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, misalnya, Sebab jual beli, hibah, atau warisan.
Sederhananya, balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan proses mengubah nama subjek Pajak Lainnya Di SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa, Didalam pemilik Sebelumnya Itu menjadi nama pemilik Mutakhir alias pembeli.
Apa Syarat Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?

Dilansir Didalam laman sipp.menpan.go.id, berikut adalah syarat balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Gambar lokasi objek Pajak Lainnya atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Foto objek Pajak Lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak Lainnya (NPWP)
- Fotokopi BPHTB SPT Perserikatan Bangsa-Bangsa setahun terakhir yang sudah lunas
- Surat permohonan balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditandatangani
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Persyaratan yang diperlukan Sebagai melakukan balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat berbeda Di satu Lokasi Didalam Lokasi lainnya.
Setelahnya semua menyiapkan syarat dokumen, Anda dapat melanjutkan Ke tahap pengajuan balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Bagaimana Cara Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?
- Datangi kantor Pajak Lainnya Lokasi (Bapenda), UPT Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat.
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak Lainnya (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Lainnya (LSPOP).
- Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT Perserikatan Bangsa-Bangsa setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta Dari petugas.
- Setelahnya berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mutakhir.
- Anda bisa Memutuskan SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa yang Mutakhir Di loket Unit Pelayanan Pajak Lainnya Lokasi (UPPD).
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tempattinggal Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya

Bisakah Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa Online?
Cara balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa bisa dilakukan online.
Pasalnya, beberapa kantor Pajak Lainnya telah menyediakan layanan online Sebagai memudahkan proses balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagai itu, Anda bisa mengecek informasi Lebih Jelas Di website resmi kantor Pajak Lainnya setempat mengenai tata cara balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa online.
Baca Juga: 6 Cara Cek NJOP Online Di Berbagai Lokasi Didalam Mudah
Berapa Biaya Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?

Lantas, apakah balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa dipungut biaya? Berapa biaya balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Merujuk Di laman sipp.menpan.go.id, balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dipungut biaya alias gratis.
Pastikan tagihan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun-tahun Sebelumnya Itu sudah lunas tanpa ada tunggakan agar permohonan dapat diproses.
Berapa Lama Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Prosesnya Di 7–14 hari kerja atau bisa mencapai 1–2 bulan jika permohonan Di banyak.
Setelahnya selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung Di kantor UPPD tempat Anda tinggal.
Baca Juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Apa Tips Proses Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap Sebelumnya datang Ke kantor Pajak Lainnya agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak perlu bolak-balik Sebab ada dokumen yang kurang.
- Lunasi terlebih dahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun berjalan atau pastikan tidak ada tunggakan Pajak Lainnya Sebelumnya mengajukan balik nama Sebab permohonan tidak dapat diproses apabila masih terdapat tunggakan.
- Cek status Perserikatan Bangsa-Bangsa secara berkala Setelahnya mengajukan permohonan Sebagai memastikan data kepemilikan telah diperbarui sesuai nama pemilik Mutakhir.
- Gunakan jasa PPAT/Notaris jika ingin proses balik nama lebih praktis.
Baca juga: Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya
Tabel Ringkasan Cara Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Tahapan | Penjelasan |
|---|---|
| Persiapan Dokumen | Siapkan KTP; KK; NPWP; sertifikat; AJB; dan SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa terakhir |
| Pengajuan Permohonan | Datang Ke Bapenda; UPPD; mall pelayanan publik dan isi formulir mutasi data |
| Verifikasi Data | Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data objek Pajak Lainnya |
| Proses Penerbitan | SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa Mutakhir diterbitkan atas nama pemilik Mutakhir |
| Pengambilan Dokumen | SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat diambil Di kantor Pajak Lainnya Lokasi (Bapenda); UPPD Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai Area objek Pajak Lainnya berada; atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat. |
Itulah cara balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Ngobrolin properti seputar Tempattinggal, tanah, hukum, tips, dan lainnya Di Teras123 sekarang juga!
Tak lupa, temukan properti idaman hanya Di Rumah123, #RumahUntukSemua.
Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah proses mengubah nama wajib Pajak Lainnya Di SPPT Perserikatan Bangsa-Bangsa Didalam pemilik lama Ke pemilik Mutakhir Setelahnya terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah, atau warisan.
Ya, sangat penting dilakukan agar data Pajak Lainnya sesuai Didalam pemilik yang sebenarnya dan tidak menimbulkan masalah Di Lalu hari.
Fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi AJB, foto objek Pajak Lainnya, NPWP, fotokopi BPHTB SPT Perserikatan Bangsa-Bangsa setahun terakhir yang sudah lunas, surat permohonan balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditandatangani, dan surat kuasa (jika dikuasakan).
Datangi kantor Pajak Lainnya Lokasi (Bapenda), mengisi formulir permohonan, mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak Lainnya (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Lainnya (LSPOP), menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelahnya berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mutakhir.
Prosesnya Di 7–14 hari kerja, tetapi bisa lebih lama jika ada antrian atau verifikasi tambahan Didalam petugas Pajak Lainnya Lokasi.
Umumnya tidak dipungut biaya alias gratis, Kendati beberapa Lokasi dapat mengenakan biaya administrasi kecil.
Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan kewajiban pemilik Mutakhir (pembeli, ahli waris, atau penerima hibah) sebagai pemegang hak atas objek Pajak Lainnya yang sah.
Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat diurus Di Bapenda, Unit Pelayanan Pajak Lainnya Lokasi (UPPD) Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai Area objek Pajak Lainnya berada, atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat.
Bisa. Anda dapat mengeceknya Melewati laman Bapenda setempat. Akan Tetapi, Sebagai beberapa Area, proses balik nama masih harus dilakukan secara langsung Ke kantor pelayanan.FAQ
Apa itu balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Apakah balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib dilakukan?
Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa syaratnya apa saja?
Bagaimana cara balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa Tempattinggal?
Berapa lama proses balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Apakah balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa dikenakan biaya?
Balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa kewajiban siapa?
Cara balik nama Perserikatan Bangsa-Bangsa dimana?
Apakah bisa ganti nama Perserikatan Bangsa-Bangsa online?
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Cara Balik Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa Terbaru, Syarat, dan Biayanya











