Ringkasan Artikel:
- Perbedaan KPR syariah dan konvensional terletak Di sistem pembiayaan, bunga atau margin, tenor, denda, serta akad yang digunakan.
- KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit dan sistem bunga, sedangkan KPR syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah.
- KPR syariah Memiliki beberapa jenis akad, seperti murabahah, istishna’, ijarah muntahia Bankindonesia tamlik, dan musyarakah mutanaqishah.
- Pilihan KPR syariah atau konvensional perlu disesuaikan Didalam kebutuhan, kemampuan Perbankan, serta risiko yang siap ditanggung.
Perbedaan KPR syariah dan konvensional adalah KPR syariah menggunakan prinsip syariah, sedangkan KPR konvensional menerapkan sistem bunga.
Jangan terburu-buru memilih KPR syariah atau konvensional.
Pahami terlebih dahulu perbedaan keduanya agar kamu dapat memilih pembiayaan yang sesuai Didalam prinsip, kebutuhan, dan kemampuan.
Apa Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional?
1. Perbedaan Proses Transaksi

Perbedaan pertama terletak Di proses transaksinya.
Di KPR konvensional, bank Menyediakan pembiayaan berupa dana kepada nasabah Sebagai membeli Tempattinggal, Lalu nasabah membayar cicilan beserta bunga kepada bank.
Sambil Itu, Di KPR syariah Didalam akad murabahah, bank bertindak sebagai penjual.
Bank membeli Tempattinggal yang diinginkan nasabah, Lalu menjualnya kembali kepada nasabah Didalam harga yang terdiri Di harga perolehan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.
Nasabah Lalu membayar harga tersebut kepada bank secara cicilan sesuai jangka waktu yang disepakati Di akad.
Baca juga:
Panduan KPR, Cara Pengajuannya agar Cepat Disetujui Bank
2. Perbedaan Suku Bunga

Perbedaan KPR syariah dan konvensional adalah KPR konvensional dapat menerapkan bunga fixed Sebagai periode tertentu, Lalu berubah menjadi floating rate.
Sambil Itu, KPR syariah tidak memberlakukan sistem bunga.
Pasalnya, bank mencari keuntungan Di margin yang sudah ditentukan.
Baca juga:
Apakah KPR Syariah Riba? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut MUI
3. Perbedaan Tenor

Selain proses transaksi dan sistem bunga atau margin, perbedaan KPR syariah dan konvensional juga dapat dilihat Di pilihan tenor.
KPR konvensional menawarkan tenor yang beragam, mulai Di 5 hingga 30 tahun Di sejumlah produk.
KPR syariah juga Memiliki pilihan tenor yang beragam, meski ketentuannya berbeda Di setiap bank dan akad pembiayaan.
Lantaran itu, jika kamu mencari KPR Didalam tenor panjang, perhatikan pilihan tenor yang ditawarkan Dari masing-masing bank.
4. Perbedaan Denda

Bank penyedia KPR syariah dan konvensional Memiliki Keputusan masing-masing Yang Berhubungan Didalam keterlambatan pembayaran cicilan.
Di KPR syariah, keterlambatan pembayaran dapat dikenakan Hukuman Politik sesuai Syarat akad.
Di beberapa produk, denda tersebut tidak menjadi pendapatan bank dan dapat dialokasikan Sebagai dana sosial sesuai prinsip syariah.
Sambil Itu, KPR konvensional dapat mengenakan denda keterlambatan sesuai perjanjian kredit.
Jika nasabah Merasakan gagal bayar Di jangka waktu tertentu, bank juga dapat Memutuskan langkah penanganan sesuai Syarat kredit, termasuk proses penyelesaian atau eksekusi agunan.
5. Perbedaan Uang Muka dan Akad

Bank penyedia KPR syariah dan konvensional Memiliki Keputusan masing-masing mengenai uang muka atau down payment (DP).
Besaran DP dapat berbeda Di setiap bank dan produk KPR.
Sejumlah KPR menawarkan DP rendah, Malahan ada Langkah yang Menyediakan uang muka 0% Didalam memenuhi syarat dan Syarat yang berlaku.
Selain uang muka, perbedaan KPR syariah dan konvensional juga dapat dilihat Di akad atau perjanjian pembiayaannya.
KPR syariah menggunakan akad yang sesuai Didalam prinsip syariah.
Baca juga:
Cara Mengajukan KPR Tempattinggal Second Tanpa DP
Apa Perbedaan Akad KPR Konvensional dan KPR Syariah?

Perbedaan akad KPR syariah dan konvensional adalah KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit, sedangkan KPR syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah.
Jenis Akad KPR Konvensional
{“attributes”:{“type”:”banner”,”custom_title”:”KPR Tempattinggal 123″,”custom_link”:”https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr”,”custom_desc”:”Solusi Punya Tempattinggal Dari Sebab Itu Lebih Mudah”,”custom_cta”:”Lihat Selengkapnya”,”custom_background”:”https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png”,”pdp_id”:[“”]},”pdp”:{“data”:{“GetPropertiesByOriginID”:{“properties”:[]}}},”strapi”:null,”baseUrl”:”https:\/\/www.rumah123.com”}
Jenis akad KPR konvensional Di dasarnya berupa perjanjian kredit Di bank dan nasabah.
Isinya mengatur jumlah pinjaman, bunga, tenor, cicilan, jaminan, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
Baca juga:
Ulasan Lengkap Kalkulator KPR Syariah dan Cara Penggunaannya
Jenis Akad KPR Syariah
1. Murabahah
Akad murabahah merupakan akad jual beli.
Di skema ini, bank membeli Tempattinggal yang diinginkan nasabah, Lalu menjualnya kembali kepada nasabah Didalam harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan bank.
Lantaran harga jual telah ditetapkan Sebelum awal akad, jumlah cicilan dapat bersifat tetap Pada jangka waktu pembiayaan.
Baca juga:
Mengenal Apa Itu Akad Murabahah dan Contohnya Di Pengajuan KPR Syariah
2. Istishna’
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah Didalam rekomendasi bank terbaik Hingga Rumah123
Angsuran/bulan mulai Di
Tahun Hingga 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0
Berbeda Didalam murabahah, akad istishna’ merupakan akad pemesanan Sebagai pembangunan atau pembuatan suatu Produk Internasional.
Akad ini dapat digunakan Di pembiayaan Tempattinggal inden yang masih Di proses pembangunan.
Lantaran Tempattinggal belum selesai dibangun, pastikan memilih developer yang kredibel.
Periksa pula rekam jejak developer dan pastikan proyek tersebut Memiliki kerja sama Didalam bank yang menyediakan pembiayaan.
3. Ijarah Muntahia Bankindonesia Tamlik
Akad ijarah muntahiyah Bankindonesia tamlik merupakan akad sewa yang diakhiri Didalam perpindahan kepemilikan.
Di skema ini, nasabah menyewa Tempattinggal Di bank dan membayar uang sewa secara berkala.
Setelahnya seluruh kewajiban Di akad terpenuhi, kepemilikan Tempattinggal dapat dialihkan kepada nasabah sesuai Syarat yang telah disepakati Di akad.
4. Musyarakah Mutanaqishah
Simulasi KPR Bank Syariah Indonesia
Hitung pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia Didalam bunga terbaik Hingga Rumah123
Angsuran/bulan mulai Di
Tahun Hingga-1 dan seterusnya
Bunga 2.55%
Rp. 954.541
Yang terakhir adalah musyarakah mutanaqishah.
Akad ini menggunakan skema kepemilikan bersama Di nasabah dan bank atas Tempattinggal yang dibiayai.
Di awal pembiayaan, bank dan nasabah Memiliki porsi kepemilikan atas Tempattinggal sesuai kesepakatan.
Berikutnya, nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank hingga seluruh kepemilikan Tempattinggal beralih kepada nasabah.
Baca juga:
Seluk-beluk KPR Syariah, Syarat dan Jenis-jenisnya
Mending KPR Syariah atau KPR Konvensional?

| Aspek | KPR Konvensional | KPR Syariah | Catatan |
|---|---|---|---|
| Angsuran | Dapat berubah mengikuti bunga floating | Lebih terprediksi sesuai akad | Sesuaikan Didalam kemampuan keuangan |
| Tenor | Dapat memilih tenor panjang Sebagai meringankan cicilan | Tersedia berbagai pilihan tenor sesuai produk | Tenor panjang membuat cicilan lebih ringan tetapi periode pembayaran lebih lama |
| Risiko bunga | Ada risiko cicilan naik Di bunga Meresahkan | Tidak menggunakan sistem bunga | Perhatikan Syarat akad dan margin |
| Kepastian cicilan | Tidak selalu tetap Setelahnya memasuki periode floating | Lebih Menyediakan kepastian sesuai skema akad | Cocok Bagi yang ingin Pendesainan keuangan lebih terukur |
| Kelebihan | Cicilan dapat dibuat lebih ringan Didalam tenor panjang | Angsuran lebih mudah diproyeksikan | Pilihan terbaik bergantung Di Kepuasan keuangan |
| Kekurangan | Cicilan Berpeluang naik Di bunga Meresahkan | Angsuran dapat lebih besar Di tenor tertentu | Pertimbangkan kemampuan membayar |
***
Demikian penjelasan mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional.
Temukan hunian impian kamu hanya Hingga Rumah123, #RumahUntukSemua.
Semoga bermanfaat.
FAQ
Apa perbedaan KPR syariah dan konvensional?
KPR syariah menggunakan prinsip dan akad syariah, sedangkan KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit Didalam sistem bunga.
Apakah KPR syariah menggunakan bunga?
Tidak. KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga. Keuntungan bank diperoleh Lewat skema yang sesuai Didalam akad, seperti margin Di akad murabahah.
Apa saja jenis akad KPR syariah?
Beberapa akad yang dapat digunakan Di KPR syariah adalah murabahah, istishna’, ijarah muntahia Bankindonesia tamlik, dan musyarakah mutanaqishah.
Apakah cicilan KPR syariah selalu tetap?
Tidak selalu. Cicilan bergantung Di akad dan Syarat produk pembiayaan yang dipilih. Di akad murabahah, harga jual telah disepakati Sebelum awal Supaya cicilan dapat bersifat tetap Pada masa pembiayaan.
Mana yang lebih baik, KPR syariah atau konvensional?
Tidak ada pilihan yang mutlak lebih baik. Pilihannya perlu disesuaikan Didalam kebutuhan, kemampuan membayar, preferensi Di sistem pembiayaan, dan risiko yang siap dihadapi.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional Di Bunga hingga Akad












