Mari kita simak informasi tentang peraturan kontrakan.
Tujuannya, agar Anda mengetahui apa saja hak dan kewajiban penyewa Pada periode sewa berlangsung.
Jika mempunyai budget pas-pasan, membeli properti Di kota besar sepertinya mustahil.
Dari Sebab Itu, solusi Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal Di pusat kota adalah ngontrak Rumah.
Pasalnya, Rumah kontrakan menawarkan beberapa Kepentingan.
Salah satunya adalah harga sewa Rumah lebih ramah kantong daripada harga sewa apartemen.
Di balik harga sewa yang lebih bersahabat itu, penghuni harus siap mentaati peraturan kontrakan, yaitu aturan yang dibuat Dari pemilik Rumah Untuk para penghuni.
Aturan kontrakan berlaku Pada periode sewa.
Contoh peraturan kontrakan dapat berupa kewajiban, hak, larangan, hingga pertanggungjawaban bila ada Pada Rumah rusak.
Di bawah ini informasi lengkap seputar peraturan kontrakan!
Dasar Hukum Sewa Rumah Di Indonesia
Dasar hukum sewa Rumah Di Indonesia diatur Di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Di peraturan tersebut dijelaskan berbagai Syarat sewa menyewa Di Umumnya, termasuk hak dan kewajiban pemilik properti maupun penyewa.
Di Samping Itu, Syarat tentang sewa Rumah juga diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Dari Bukan Pemilik (PP 44/1994).
Peraturan ini mengatur penggunaan Rumah Dari pihak selain pemilik, termasuk Di hal penyewaan.
Apa Saja Informasi yang Harus Tercantum Di Sewa Menyewa
Sama halnya seperti surat kesepakatan lainnya, surat perjanjian sewa menyewa memuat kesepakatan kedua belah pihak, objek yang disewakan, dan informasi lainnya.
Adapun, informasi yang wajib ada Di surat perjanjian kontrakan Rumah Di lain:
- Informasi Rumah, termasuk alamat dan luas hunian.
- Identitas penyewa dan pemilik Rumah.
- Jangka waktu sewa, Di tanggal mulai hingga selesai masa sewa.
- Metode pembayaran.
- Tanggung jawab Di penggunaan Rumah.
Baca juga: 6 Tips Sewa Rumah yang Penting Untuk Dipertimbangkan
6 Peraturan Kesepakatan Rumah yang Wajib Diketahui
1. Ketahui Hak-Hak Penyewa
Foto: AZCentral
Kontrakan dapat menjadi solusi terbaik tempat tinggal Sambil Itu Untuk yang ingin membeli Rumah, tetapi dana belum mencukupi.
Selain peraturan, ada pula hak yang wajib diketahui Untuk yang tertarik Kesepakatan Rumah, yaitu sebagai berikut:
- Hak atas properti layak huni.
- Tinggal Di kontrakan Didalam nyaman tanpa gangguan.
- Tinggal Di Rumah Didalam lingkungan yang baik.
- Perjanjian sewa-menyewa adil sesuai Didalam hukum yang berlaku.
2. Bayar Sewa Tepat Waktu
Sebagai timbal balik atas haknya, penyewa kontrakan harus memenuhi kewajibannya.
Salah satunya adalah melunasi biaya sewa tepat waktu sesuai Didalam perjanjian yang disepakati.
Jika ingin lebih aman, Anda dapat Memberi deposit kepada pemilik Rumah kalau sewaktu-waktu Merasakan masalah keuangan. Usahakan jangan sampai menunggak sewa.
Memang, pemilik Rumah biasanya dapat mentoleransi batas pelunasan maksimal hingga tiga bulan. Akan Tetapi, Anda bakal Merasakan reputasi buruk sebagai penyewa dan dapat kena denda.
Maka Di itu, pilih kontrakan yang sesuai Didalam kemampuan Perbankan.
Misalnya, sewa Rumah Didalam sistem bayar kontrakan tahunan yang jauh lebih terjangkau.
3. Mengikuti Keputusan yang Berlaku
Peraturan Rumah kontrakan tak berlaku secara universal.
Akan Tetapi, Di dasarnya setiap penyewa wajib mematuhi setiap aturan yang ditetapkan Dari pemilik Rumah.
Maka Itu, Anda sebaiknya mencari tahu tentang tata tertib kontrakan Sebelumnya menyewanya.
Apakah sesuai Didalam nilai-nilai yang dianut.
Malahan ada beberapa kontrakan yang menerapkan peraturan kontrakan Rumah seperti halnya indekos.
Misalnya peraturan Yang Berhubungan Didalam merokok dan memelihara hewan.
Biasanya, peraturan sewa Rumah kontrakan ini diterapkan atas dasar pertimbangan kenyamanan bersama.
Akan Tetapi tentu Berencana berbeda-beda Di setiap kontrakan.
Untuk Anda yang ingin menyewa Rumah Di kota besar seperti kontrakan Di Jakarta, biasanya aturannya terbilang cukup longgar, apalagi jika kontrakan tersebut berada Di Di gang.
Dari Sebab Itu, cek kembali peraturan kontrakan yang tertera Di perjanjian sewa menyewa Sebelumnya memutuskan Untuk tinggal Di dalamnya, ya!
4. Tidak Merusak dan Menghilangkan Produk Pemilik
Foto: Unsplash
Jika Anda memilih tinggal Di Rumah kontrakan full furnished, sebaiknya buat inventaris mengenai harta benda yang ada Di Di Rumah tersebut.
Biasanya, pemilik Rumah Memiliki dokumen yang mencatat semua harta benda, termasuk peralatan, lantai, dan furniture Supaya Anda harus mencatat kondisinya.
Pastikan Anda setuju Didalam semua peraturan sewa Rumah yang ada Di daftar Sebelumnya memberi tanda tangan.
Jangan lupa, ambil foto Kepuasan barangnya Sebelumnya tinggal Di sana.
Nantinya, hal tersebut dapat dijadikan Produk bukti apabila terjadi perselisihan mengenai perabotan dan furniture yang disediakan Dari pemilik Rumah.
5. Minta Izin Untuk Melakukan Perbaikan Properti
Tinggal Di kontrakan Rumah Didalam tampilan yang kita inginkan pasti Berencana menambah rasa betah.
Akan Tetapi, jangan asal mendekorasi Didalam mengecat dinding tanpa izin pemiliknya.
Alasannya, kebanyakan tuan Rumah tidak mengizinkan penyewa mengubah tampilan Rumah.
Ya, Walaupun hasil kreasi Anda terlihat lebih bagus.
Apabila Anda benar-benar berniat melakukan beberapa perubahan, sebaiknya minta izin terlebih dahulu.
Agar lebih aman masukkan hal ini Di Di perjanjian sewa Rumah.
6. Memberitahu Pemilik Rumah jika Ada Kerusakan
Masalah kebocoran Di atap, genting yang bergeser, hingga keran air yang rusak atau kerusakan lainnya menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan.
Jangan biarkan kerusakan tersebut atau Malahan mencoba mengatasinya sendiri Lantaran tentu saja biaya perbaikan Di atas dapat dibilang lumayan mahal.
Langkah awal yang tepat jika Anda melihat adanya kerusakan adalah segera menghubungi pemilik Rumah.
Pemilik biasanya ingin tahu masalah yang terjadi Di propertinya secara cepat.
Didalam Cara Itu, mereka mempunyai kesempatan Untuk memperbaiki masalah ini Sebelumnya Kepuasan properti menjadi lebih buruk.
Itu dia informasi tentang peraturan kontrakan.
Di Samping Itu, jangan lupa Didalam apa kewajiban kita jika Terbaru saja pindah Ke Rumah Terbaru.
Misalnya mengenalkan diri kepada tetangga, dan mengurus administrasi kependudukan.
Nah, Untuk Anda yang Lagi mencari hunian Di perumahan berlokasi strategis, Rumah123 Memiliki banyak pilihan Rumah sewa yang dapat dipertimbangkan.
Baca juga: Panduan Menyewa Rumah atau Apartemen yang Harus Diketahui
Selamat mencari hunian idaman!
Ada pertanyaan seputar peraturan kontrakan? Dapatkan jawabannya Di Teras123!
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Ketahui Hak & Kewajiban Penyewa Sebelumnya Pindah