Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan hak kepemilikan tanah Di pemilik lama Ke pemilik Mutakhir, baik Melewati transaksi jual beli maupun pewarisan.
Proses ini diatur Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan wajib dilakukan agar hak atas tanah sah secara hukum.
Rumus resmi biaya balik nama sertifikat tanah menurut Kementerian ATR/BPN adalah: (nilai tanah per m² × luas tanah) : 1.000 + biaya pendaftaran.
Ke Di Itu terdapat komponen biaya lain seperti Akta Jual Beli (AJB) sebesar 1% Di nilai transaksi, BPHTB sebesar 5% Di Nilai Perolehan Objek Pajak Lainnya, dan biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000.
Artikel ini Menyoroti secara lengkap:
- Pengertian balik nama sertifikat tanah
- Syarat dan dokumen yang dibutuhkan
- Rumus dan simulasi perhitungan biaya balik nama
- Tahapan cara mengurus balik nama Ke kantor BPN
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang dirilis pemerintah Di bentuk dokumen resmi.
Lantaran Memiliki hukum kuat, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dasar Untuk mengklaim hak-hak tertentu atas tanah.
Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan suatu kepemilikan tanah Di pemilik lama Ke pemilik Mutakhir, entah Melewati perwarisan atau Melewati transaksi jual beli yang sah secara hukum.
Sesudah balik nama, hak atas tanah yang diwariskan atau dibeli Akansegera sah Ke mata hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Ke prosesnya, terdapat biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dipersiapkan Dari sang pemilik Mutakhir.
Nah, Untuk rincian syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah Akansegera dibahas Ke bawah ini.
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah Ke BPN Disertai Link Download
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah sebetulnya tidaklah sulit Lantaran biasanya membutuhkan dokumen-dokumen yang juga diperlukan Di adanya transaksi jual beli tanah.
Melansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat wajib balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
- Sertifikat asli dan akta jual beli Di PPAT;
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila Ke Di sertifikat dicantumkan tanda yang Mengungkapkan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan Organisasi Internasional tahun berjalan yang telah dicocokkan Bersama aslinya Dari petugas loket;
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (Ke Di pendaftaran hak).
Selain persyaratan Ke atas, ada pula beberapa hal penting yang perlu disiapkan, yakni:
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa;
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
| Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Sertifikat tanah asli | Dokumen kepemilikan yang Akansegera dibalik nama | Wajib |
| Akta Jual Beli (AJB) Di PPAT | Bukti sah transaksi jual beli | Wajib |
| Fotokopi KTP dan KK penjual dan pembeli | Identitas para pihak | Wajib |
| Bukti lunas BPHTB | Bukti pembayaran Pajak Lainnya perolehan hak | Wajib |
| Bukti pembayaran Organisasi Internasional tahun berjalan | Pajak Lainnya bumi dan bangunan terkini | Wajib |
| Surat pernyataan tanah bebas sengketa | Pernyataan dibuat Dari pemohon | Wajib |
| Formulir permohonan balik nama | Tersedia Ke kantor BPN | Wajib |
| Izin pemindahan hak | Di instansi berwenang | Kondisional |
| Surat kuasa | Jika dikuasakan Ke pihak lain | Kondisional |
Baca juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Pertanyaan itu bisa Dari Sebab Itu membingungkanmu ketika hendak mengurus sertifikat Ke kantor pertanahan Sesudah membeli atau Memperoleh warisan tanah.
Sebenarnya, cara menghitung biaya balik nama tidak begitu sulit, Justru perhitungannya sama Di tahun Ke tahun.
Berikut rumus Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa menjadi acuan sesuai Syarat Kementerian ATR/BPN, yaitu:
Rumus biaya balik nama sertifikat tanah: (nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) : 1.000 + biaya pendaftaran
Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Lainnya (NJOP), yang bisa dicari Ke situs pemerintah Lokasi setempat.
Selain biaya pendaftaran, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhitungkan.
Misalnya seperti penerbitan Akta Jual Beli (AJB), BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan Dari notaris atau PPAT.
Biasanya, tarif yang dikeluarkan Disekitar satu persen Di total nilai transaksi.
Agar lebih jelas, mari teliti simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini.
Baca juga: 8 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku Ke Indonesia

Simulasi Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kamu pelajari.
Sebagai contoh, kamu membeli tanah Ke Jakarta seluas 200 m² Bersama NJOP Rp200 juta.
Sambil, nilai transaksi pembelian tanahnya sendiri berkisar Rp400 juta.
Lalu, berapa kira-kira biaya balik nama yang diperlukan Untuk tanah Ke atas?
- Biaya AJB: 1% x 400.000.000 = Rp4 juta.
- Biaya BPHTB: 5% x (400.000.000-60.000.000) = Rp17 juta
- Biaya pengecekan tanah Rp50 ribu.
- Biaya balik nama: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000) atau (1.000.000 x 200.000.000)/1.000 = Rp200.000
Berdasarkan simulasi Ke atas maka, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah;
Rp4.000.000 + Rp17.000.000 + Rp50.000 + Rp200.000 = Rp21.250.000
Jika ditotal, maka kamu perlu membayar biaya balik nama sebesar Rp21.250.000.
Biaya Ke atas hanyalah gambaran saja Lantaran biasanya beda nilai transaksi dan lokasi, beda pula biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan.
| Komponen Biaya | Rumus Perhitungan | Contoh Simulasi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Biaya AJB | 1% x nilai transaksi | 1% x Rp400 juta = Rp4 juta | Dibayar Ke notaris atau PPAT |
| Biaya BPHTB | 5% x (NPOP – NPOPTKP) | 5% x Rp340 juta = Rp17 juta | Dibayar Sebelumnya pengajuan balik nama |
| Biaya pengecekan tanah | Tarif tetap | Rp50.000 | Dilakukan Ke kantor BPN |
| Biaya balik nama | (nilai tanah per m² x luas tanah) : 1.000 | Rp200.000 | Berdasarkan NJOP dan luas tanah |
| Total estimasi | – | Rp21.250.000 | Bisa berbeda tergantung lokasi dan nilai transaksi |
Baca juga: Sertifikat Tanah Dijaminkan Ke Bank Dari Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Sesudah mengetahui berapa biaya balik nama tanah, kini saatnya kamu mengetahui cara Untuk mengurusnya.
Berikut tahapan yang mesti dilalui.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen balik nama sertifikat tanah yang harus disiapkan meliputi:
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) Di PPAT
- Salinan KTP dan KK penjual dan pembeli
- Bukti lunas BPHTB
- Bukti pembayaran Organisasi Internasional tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah aman Di sengketa
- Formulir permohonan balik nama sertifikat tanah
2. Pengurusan Akta Jual Beli (AJB) Ke PPAT
Lanjutnya kamu harus mengurus AJB Ke PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah.
3. Pelunasan BPHTB
Pastikan BPHTB sudah dilunasi Sebelumnya mengajukan balik nama. Besaran BPHTB sebagaimana dituliskan Ke simulasi Ke atas menggunakan rumus 5% × (NPOP – NPOPTKP)
4. Cek Keaslian Sertifikat Ke BPN
Lanjutnya verifikasi keaslian sertifikat tanah Ke BPN Untuk memastikan tidak ada masalah hukum.
5. Pengajuan Balik Nama Ke Kantor Pertanahan (BPN)
Semua dokumen dan bukti pembayaran balik nama yang sudah disiapkan Sesudah Itu diserahkan Ke BPN.
6. Tunggu Sertifikat Mutakhir Selesai
Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu sesuai antrian Ke BPN. Sesudah selesai, kamu bisa Memperoleh sertifikat tanah atas nama pemilik Mutakhir.
| Tahap | Kegiatan | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan | Sebelumnya Ke BPN |
| 2 | Urus Akta Jual Beli Ke PPAT | Sesuai jadwal PPAT |
| 3 | Lunasi BPHTB Sebelumnya pengajuan | Sebelumnya Ke BPN |
| 4 | Cek keaslian sertifikat Ke BPN | 1 hari kerja |
| 5 | Ajukan berkas balik nama Ke kantor BPN | 1 hari kerja |
| 6 | Tunggu penerbitan sertifikat Mutakhir | 2–4 minggu |
Baca juga: Syarat Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang, Apakah Sah?
***
Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang penting Untuk diketahui.
Semoga artikel Ke atas bermanfaat, ya.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk Ke Teras123, Di jual beli properti, KPR sampai share Penghayatan kamu juga bisa lho Ke sini!
FAQ
1. Apa itu balik nama sertifikat tanah?
Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan hak kepemilikan tanah Di pemilik lama Ke pemilik Mutakhir Melewati transaksi jual beli atau pewarisan agar sah secara hukum sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960.
2. Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri Di beberapa komponen yaitu AJB sebesar 1% Di nilai transaksi, BPHTB sebesar 5% Di NPOP dikurangi NPOPTKP, biaya pengecekan Rp50.000, dan biaya balik nama berdasarkan rumus NJOP dibagi 1.000.
3. Bagaimana rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah?
Rumus resmi Di ATR/BPN adalah: nilai tanah per m² dikali luas tanah dibagi 1.000 ditambah biaya pendaftaran. Nilai tanah mengacu Ke NJOP yang bisa dicek Ke situs pemerintah Lokasi setempat.
4. Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah Ke BPN?
Proses balik nama sertifikat tanah umumnya memakan waktu 2 hingga 4 minggu tergantung antrean Ke kantor BPN setempat.
5. Apa saja dokumen wajib Untuk balik nama sertifikat tanah?
Dokumen wajib meliputi sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli Di PPAT, fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli, bukti lunas BPHTB, bukti pembayaran Organisasi Internasional tahun berjalan, surat pernyataan tanah bebas sengketa, dan formulir permohonan balik nama Di BPN.
Artikel ini disadur –> rumah123.com Indonesia: Rumus Hitung, Simulasi, dan Cara Mengurusnya











